Hujan Ekstrim di Desa Lepak Aru, Kecamatan Peso

Tanggal Update, 2025-05-19 19:27:31

<p>Berdasarkan data Hidrometeri pada SISDA Provinsi Kalimantan Utara periode April dari beberapa pos pemantauan yang tersebar di wilayah Kalimantan Utara.<br /> <br /> Infografis ini memuat informasi tinggi muka air dan curah hujan di Pos Antutan, Pos Kaliamok, Pos Lepak Aru, Pos Kulteka dan Pos Kantor PU Provinsi. Data di bulan April menunjukan bahwa terjadi hujan ekstrim dengan intensitas curah hujan harian sebesar 125,5 mm di Pos Lepak Aru, Kec. Peso pada hari Selasa, 22 April 2025. Sedangkan data level tinggi muka air tertinggi sejumlah 7,29 m juga terjadi di Pos Lepak Aru, Kec. Peso pada hari Rabu, 30 April 2025.<br /> <br /> Pada Pos Kaliamok, Malinau sepanjang bulan April tercatat terjadi hujan sebanyak 13 hari, pada Pos Kantor PU Provinsi, Bulungan sepanjang bulan April tercatat terjadi hujan sebanyak 12 hari. Tinggi muka air pada Pos Antutan dan Pos Kulteka relatif sama dengan rata-rata tinggi muka air 4,03 m dan 4,36 m.<br /> β €<br /> βœ… Data ini menjadi bagian penting dalam upaya pemantauan dan pengelolaan sumber daya air di wilayah Kalimantan Utara.<br /> &nbsp;</p>

BANJIR KEMBALI RENDAM IBUKOTA KALTARA, SEJUMLAH WILAYAH TERGENANG

Tanggal Update, 2025-05-19 19:21:24

<p>Intensitas Curah Hujan yang tinggi pada hulu Sungai Kayan membuat luapan banjir hingga ke hilir sungai, termasuk Ibukota Kalimantan Utara, Tanjung Selor, serta beberapa kecamatan lainnya di sekitar. Dilaporkan berdasarkan hasil survey Bidang Sumber Daya Air pada Hari Minggu, 18 Mei 2025, pukul 11.30 WITA&nbsp;air mulai menggenangi jalan dan pemukiman warga. Beberapa titik pantau Ketinggian Muka Air pada Wilayah Sungai Kayan menunjukkan kenaikan angka tinggi muka air. Titik pantau Lepak Aru, pada tanggal 17 Mei 2025 pada jam 01:00 WITA menunjukkan angka tinggi muka air sebesar 4,52 meter dan pada jam 22:58&nbsp;ditanggal yang sama menujukkan angka ketinggian 9,12&nbsp;meter, dalam sehari air mengalami kenaikan sekitar 5 meter.&nbsp;Data logger pada titik pantau Lepak Aru berhenti mengirimkan data pada jam 23:50 dengan ketinggian muka air sekitar 9,15&nbsp;meter. Titik pantau Antutan dilaporkan juga mengalami kenaikan, nilai ketinggian air yang direcord oleh data logger sistem tinggi muka air&nbsp;&nbsp;pada&nbsp;tanggal 19 Mei 2025 pada jam 07:50 di angka 7,11 meter, setelah itu data logger tidak mengirimkan data karena keterbatasan sinyal GSM pada area pos.&nbsp;Pos Pantau Wilayah Sungai Kayan yang terletak di Kulteka juga terus mengalami kenaikan, dilaporkan terakhir kali nilai tinggi muka air pada tanggal 19 Mei 2025, jam 14:00 WITA adalah 5,16 meter. Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan berjaga-jaga mengingat level air pada kemungkinan masih akan menunjukkan kenaikan . Tim SISDA WS Kayan terus mengadakan koordinasi dan updating informasi mengenai banjir yang terjadi kepada masyarakat. Untuk informasi tinggi muka air dapat diakses melalui<em> Social Media</em> SISDA WS Kayan dengan akun @sdakaltara.</p>

WASPADA BANJIR: HAL-HAL PENTING YANG PERLU DIPERHATIKAN

Tanggal Update,

<p>Banjir merupakan bencana alam yang kerap melanda berbagai daerah, terutama saat musim hujan tiba. Selain merusak infrastruktur dan lingkungan, banjir juga dapat mengancam keselamatan jiwa dan harta benda. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami apa saja yang perlu diwaspadai agar dapat mengantisipasi dan menghadapi banjir dengan lebih siap. Berikut beberapa tips untuk berjaga jaga saat banjir tiba</p> <h3 data-end="552" data-start="512"><strong>1. <strong data-end="552" data-start="519">Cuaca dan Informasi Prakiraan</strong></strong></h3> <p data-end="764" data-start="553">Hujan deras yang turun dalam waktu lama menjadi salah satu penyebab utama banjir, terutama jika terjadi di daerah dengan sistem drainase yang buruk. Selalu pantau prakiraan cuaca dari lembaga resmi seperti BMKG. Infomasi Tinggi Muka Air dari lembaga resmi juga penting untuk diperhatikan, selain itu masyarakat juga harus jeli dan cermat dalam menelaah informasi yang ada.&nbsp;</p> <h3 data-end="807" data-start="766"><strong>2. <strong data-end="807" data-start="773">Kondisi Sungai dan Saluran Air</strong></strong></h3> <p data-end="1042" data-start="808">Perhatikan kondisi sungai, selokan, dan saluran air di sekitar tempat tinggal. Jika tampak tersumbat atau meluap, membersihkan sampah di saluran air juga bisa menjadi langkah preventif yang efektif.</p> <h3 data-end="1074" data-start="1044"><strong>3. <strong data-end="1074" data-start="1051">Daerah Rawan Banjir</strong></strong></h3> <p data-end="1261" data-start="1075">Kenali apakah rumah Anda berada di kawasan rawan banjir. Jika ya, siapkan rencana evakuasi, tempat pengungsian sementara, dan pastikan semua anggota keluarga mengetahui prosedur darurat.</p> <h3 data-end="1295" data-start="1263"><strong>4. <strong data-end="1295" data-start="1270">Barang-Barang Penting</strong></strong></h3> <p data-end="1491" data-start="1296">Simpan dokumen penting (KTP, KK, ijazah, surat tanah, dll.) di tempat yang aman dan mudah dijangkau jika evakuasi diperlukan. Gunakan wadah tahan air seperti map plastik atau kontainer kedap air.</p> <h3 data-end="1524" data-start="1493"><strong>5. <strong data-end="1524" data-start="1500">Perlengkapan Darurat</strong></strong></h3> <p data-end="1565" data-start="1525">Persiapkan perlengkapan darurat seperti:</p> <ul data-end="1734" data-start="1566"> <li data-end="1595" data-start="1566"> <p data-end="1595" data-start="1568">Senter dan baterai cadangan</p> </li> <li data-end="1612" data-start="1596"> <p data-end="1612" data-start="1598">Radio portabel</p> </li> <li data-end="1647" data-start="1613"> <p data-end="1647" data-start="1615">Obat-obatan dan perlengkapan P3K</p> </li> <li data-end="1678" data-start="1648"> <p data-end="1678" data-start="1650">Makanan instan dan air minum</p> </li> <li data-end="1706" data-start="1679"> <p data-end="1706" data-start="1681">Pakaian ganti dan selimut</p> </li> <li data-end="1734" data-start="1707"> <p data-end="1734" data-start="1709">Masker dan hand sanitizer</p> </li> </ul> <h3 data-end="1762" data-start="1736"><strong>6. <strong data-end="1762" data-start="1743">Listrik dan Gas</strong></strong></h3> <p data-end="1892" data-start="1763">Jika banjir mulai masuk ke dalam rumah, segera matikan aliran listrik dan gas untuk menghindari risiko korsleting atau kebakaran.</p> <h3 data-end="1930" data-start="1894"><strong>7. <strong data-end="1930" data-start="1901">Keselamatan Saat Evakuasi</strong></strong></h3> <p data-end="2185" data-start="1931">Hindari berjalan di air banjir yang deras. Air setinggi 15 cm saja dapat membuat seseorang kehilangan keseimbangan. Gunakan tongkat untuk mengetahui kedalaman air. Jangan mengemudi di area yang tergenang, karena kendaraan bisa terjebak atau terbawa arus.</p> <h3 data-end="2218" data-start="2187"><strong>8. <strong data-end="2218" data-start="2194">Penyakit Pascabanjir</strong></strong></h3> <p data-end="2414" data-start="2219">Setelah banjir surut, waspadai penyakit seperti diare, leptospirosis, demam berdarah, dan infeksi kulit. Jaga kebersihan diri, periksa sumber air minum, dan hindari genangan air yang masih kotor.</p>

BANJIR LANDA TANJUNG SELOR, SEJUMLAH JALAN TERENDAM

Tanggal Update, 2025-06-02 09:36:28

<p data-pm-slice="1 1 []"><em>20 Mei 2025 | Tanjung Selor</em> &mdash; Curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah hulu Sungai Kayan sejak pertengahan Mei 2025 mengakibatkan banjir di sejumlah kawasan hilir, termasuk ibu kota Kalimantan Utara, Tanjung Selor. Hasil pemantauan udara dan survei lapangan oleh tim teknis Bidang Sumber Daya Air, Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara, memperlihatkan genangan yang cukup parah di beberapa titik pada Selasa pagi, 20 Mei 2025.</p> <p><strong>Sejumlah Titik Permukiman dan Jalan Tergenang</strong> Banjir merendam beberapa ruas jalan dan kawasan permukiman padat. Berdasarkan dokumentasi foto udara yang diambil pukul 09.01 WITA, lokasi terdampak meliputi:</p> <ul data-spread="false"> <li> <p>Jalan Skip II</p> </li> <li> <p>Jalan Jeruk</p> </li> <li> <p>Jalan Mualaf</p> </li> <li> <p>Jalan GAPENSI</p> </li> <li> <p>Jalan Kol. Soetadji</p> </li> <li> <p>Jalan Semangka</p> </li> <li> <p>Jalan Ramania</p> </li> <li> <p>Jalan Mangga</p> </li> </ul> <p>Air tampak menggenangi akses jalan dan sebagian area permukiman, mengganggu aktivitas warga dan mengancam keselamatan pengendara.</p> <p><strong>Ketinggian Muka Air Terpantau Naik Tajam</strong> Data dari Pos Hidrometri Kulteka menunjukkan bahwa tinggi muka air (TMA) mencapai 488,93 cm pada pukul 09.00 WITA, masuk dalam kategori siaga banjir. Grafik pemantauan mengindikasikan tren kenaikan signifikan sejak 18 Mei 2025, seiring meningkatnya curah hujan di wilayah hulu.</p> <p><strong>Himbauan Waspada dan Akses Informasi Resmi</strong> Bidang Sumber Daya Air melalui Tim WS Kayan terus melakukan pemantauan intensif serta memperbarui data melalui kanal resmi:</p> <ul data-spread="false"> <li> <p>Website: <a disabled="true">https://sisda.kaltaraprov.go.id</a></p> </li> <li> <p>Instagram: @sdakaltara</p> </li> </ul> <p>Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, menghindari area genangan, serta aktif memantau informasi resmi guna mengantisipasi potensi peningkatan debit air.</p> <p><strong>Tentang SISDA</strong> SISDA (Sistem Informasi Sumber Daya Air) adalah platform daring milik Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara yang menyediakan data real-time mengenai tinggi muka air, curah hujan, peta pos hidrologi dan peringatan dini banjir. Platform ini dapat diakses publik melalui situs web dan media sosial resmi.</p> <p>Untuk pantauan lebih lanjut, kunjungi:</p> <p>🌐 sisda.kaltaraprov.go.id<br /> πŸ“² Instagram: @sdakaltara</p> <p>&nbsp;</p>

PERESMIAN INTAKE JELARAI KAB. BULUNGAN

Tanggal Update, 2025-10-17 10:28:13

<p>Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum meresmikan bangunan Intake Jelarai Wilayah Sungai (WS) Kayan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jelarai, Selasa 10 Juni 2025.<br /> <br /> Hadir mendampingi Gubernur Zainal dalam peresmian Intake PDAM Jelarai, Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd., M.Si., Kepala Dinas PUPR &ndash; Perkim Kaltara, Ir. Helmi, dan Direktur Perusda Danum Benuanta Eldiansyah, SE.<br /> <br /> &ldquo;Peresmian pembangunan Intake PDAM ini merupakan tonggak sejarah penting bagi perjalanan pembangunan di Bumi Benuanta, terkhususnya upaya memberikan akses akan kebutuhan air baku yang sangat penting bagi masyarakat Bulungan,&rdquo; kata Gubernur.<br /> <br /> Gubernur menuturkan pembangunan Intake Jelarai ini merupakan upaya nyata dan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dalam menyediakan akses air baku yang berkelanjutan dan berkualitas di Kabupaten Bulungan.<br /> <br /> Selain itu, pembangunan pembangunan Intake PDAM Jelarai bukan hanya soal infrastruktur fisik, melainkan juga merupakan investasi jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat.<br /> <br /> Intake PDAM ini, sebutnya dapat terbangun berkat kerjasama Pemprov Kaltara dan Pemerintah Kabupaten Bulungan, menggunakan APBD Provinsi Kaltara Tahun 2024 dengan total anggaran Rp4.1 Miliar.<br /> <br /> Intake Jelarai memiliki kapasitas 2 x 40 liter per detik, dirancang untuk melayani kebutuhan air bagi 15.267 pengguna. Area layanan intake Jelarai tersebut meliputi kawasan Manunggal, Selimau I, Selimau II, Selimau III dan Jelarai Raya.<br /> <br /> Lebih lanjut, ia mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan proyek, khususnya Dinas PUPR &ndash; Perkim Kaltara, PDAM Kabupaten Bulungan, pelaksana teknis dan masyarakat.<br /> <br /> Gubernur berharap pembangunan Intake PDAM Jelarai ini mampu meningkatkan ketersediaan air bersih bagi masyarakat, mendukung ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta sebagai bentuk komitmen kita terhadap pencegahan stunting.<br /> <br /> &ldquo;Semoga kehadiran Intake Jelarai ini dapat meningkatkan kapasitas penyediaan air baku, memperkuat ketahanan air di daerah Tanjung Selor, dan mendukung pencapaian target pembangunan untuk Kalimantan Utara yang Maju&quot;&nbsp;</p>

DPUPR-PERKIM Kaltara Mantapkan Tata Kelola Perhitungan Air Permukaan

Tanggal Update, 2025-10-15 14:19:24

<p><strong>Tanjung Selor, 8 Oktober 2025</strong> &mdash; Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PERKIM) Provinsi Kalimantan Utara melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) menggelar <strong>Rapat Pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendampingan Perhitungan Volume Air Permukaan</strong>, yang berlangsung di Kantor Dinas PUPR-PERKIM Kaltara, Rabu (8/10).</p> <p>Rapat yang dipimpin <strong>oleh Kepala Bidang SDA, Pelmi Sulta</strong>, ini dihadiri oleh jajaran pejabat teknis dari Dinas PUPR-PERKIM serta <strong>perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara dan seluruh UPTD Bapenda wilayah kabupaten/kota,</strong> antara lain Bulungan, Nunukan, Malinau, dan Tana Tidung.</p> <p>Rapat ini menegaskan implementasi <strong>Surat Kepala Dinas PUPR-PERKIM Nomor 610/804/PUPR-PERKIM.SDA/V/2025</strong> yang menjadi pedoman resmi pelaksanaan SOP pendampingan perhitungan volume air permukaan di Provinsi Kalimantan Utara.</p> <p>Kegiatan ini juga bertujuan memperkuat koordinasi lintas instansi dalam memastikan proses <strong>pendampingan perhitungan volume air permukaan dilakukan secara akurat, transparan, dan sesuai ketentuan</strong>, sebagai dasar penetapan pajak air permukaan daerah.</p> <p>Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa langkah strategis, di antaranya:</p> <ul> <li>Kewajiban pengajuan permohonan pendampingan disertai data teknis lengkap dan <em>rundown</em> kegiatan minimal tujuh hari kerja sebelum pelaksanaan;</li> <li>Pemanfaatan bukti visual (foto dan video) sebagai dokumen validasi apabila lokasi survei tidak dapat diakses;</li> <li>Penegasan pembagian tanggung jawab antara Dinas PUPR-PERKIM sebagai pelaksana teknis perhitungan volume air permukaan dan Bapenda/UPTD sebagai pelaksana penetapan dan pengelola pajak.</li> </ul> <p><strong>Kepala Bidang SDA, Pelmi Sulta</strong>, menegaskan pentingnya keselarasan teknis dan administrasi dalam pengelolaan sumber daya air khususnya dalam penetapan nilai perolehan air permukaan.</p> <p>&ldquo;Kita ingin memastikan setiap perhitungan volume air permukaan dilakukan dengan profesionalisme dan integritas tinggi. Setiap tetes air harus memiliki nilai bagi pembangunan daerah dan kelestarian lingkungan,&rdquo; ujarnya.</p> <p>Sebagai tindak lanjut, Dinas PUPR-PERKIM dan Bapenda akan menyiapkan <strong>kegiatan sosialisasi kepada wajib pajak</strong> untuk memperdalam pemahaman mengenai metode perhitungan volume air permukaan dan pengisian formulir data teknis.</p> <p>Dengan tersusunnya SOP yang terstandar, <strong>Kalimantan Utara meneguhkan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang efisien, adil, dan berkelanjutan</strong> &mdash; sejalan dengan semangat menuju Kaltara yang Maju, Makmur, dan Berkelanjutan.</p>

RAPAT PEMBAHASAN RANPERDA PERIZINAN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR DI WILAYAH SUNGAI KAYAN

Tanggal Update,

<p>Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara melalui bidang Sumber Daya Air (SDA) bersama Biro Hukum Setda Prov. Kalimantan Utara melaksanakan Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara tentang Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan (8/10/2025).</p> <p>Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan berkeadilan di wilayah Kalimantan Utara.&nbsp;</p>

PENDAMPINGAN PERHITUNGAN VOLUME AIR PERMUKAAN PDAM DANUM BENUANTA UNIT PULAU BUNYU

Tanggal Update, 2025-10-24 07:39:39

<p data-end="646" data-start="297" style="text-align: justify;">Dinas PUPR-PERKIM Prov. Kalimantan Utara melalui Bidang Sumber Daya Air melaksanakan pendampingan teknis kepada UPTD Bapenda Kabupaten Bulungan dalam kegiatan perhitungan volume air permukaan (PAP) pada intake PDAM Danum Benuanta, Unit Pulau Bunyu, pada 16 Oktober 2025.<br /> <br /> Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan akurasi data volume pengambilan air permukaan sebagai dasar penetapan retribusi air permukaan serta memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pengelolaan sumber daya air. Melalui pendampingan ini diharapkan tersusun data hasil perhitungan yang valid dan dapat dijadikan rekomendasi teknis bagi pemerintah daerah.</p>

Kunjungan PDAM Danum Benuanta Kabupaten Bulungan ke Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR PERKIM Provinsi Kalimantan Utara

Tanggal Update,

<p style="text-align: justify;">Senin, 20 Oktober 2025, Bidang Sumber Daya Air menerima audiensi PDAM Danum Benuanta Kabupaten Bulungan. PDAM Danum Benuanta Kabupaten Bulungan melakukan kunjungan koordinasi terkait izin pengusahaan air permukaan, sebagai upaya memastikan pengelolaan sumber daya air berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, koordinasi ini juga menegaskan kembali pentingnya pengurusan Izin Air Permukaan untuk pengguna air lainnya, mengatur penggunaan sumber daya air secara berkelanjutan, memastikan pemanfaatan yang bijak dan bertanggung jawab, mengurangi konflik antar pengguna, serta melestarikan ekosistem dan ketersediaan air di masa depan. Izin ini juga berfungsi sebagai dasar legalitas bagi kegiatan usaha atau non-usaha yang memanfaatkan air permukaan. Langkah ini diharapkan memperkuat sinergi antar lembaga dalam menjaga keberlanjutan sumber air untuk pelayanan masyarakat.</p>

PENDAMPINGAN PERHITUNGAN VOLUME AIR PERMUKAAN DI KABUPATEN MALINAU

Tanggal Update, 2025-10-24 07:37:34

<p data-end="646" data-start="297" style="text-align: justify;"><strong data-end="322" data-start="297">Malinau, 28 Juli 2025</strong> &ndash; Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Provinsi Kalimantan Utara bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan <strong data-end="582" data-start="527">Pendampingan Perhitungan Volume Air Permukaan (PAP)</strong> di Kabupaten Malinau.</p> <p data-end="1058" data-start="648" style="text-align: justify;">Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi teknis dan pendampingan dalam rangka penghitungan volume pemanfaatan air permukaan oleh berbagai pengguna sumber daya air, baik dari instansi pengelola air minum daerah maupun perusahaan swasta. Hasil kegiatan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi penetapan besaran pajak air permukaan yang akurat serta mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).</p> <p data-end="1504" data-start="1060" style="text-align: justify;">Pelaksanaan kegiatan dimulai dengan kunjungan ke <strong data-end="1176" data-start="1139">PDAM Apa&#39; Mening Kabupaten Malinau</strong>. Tim pendampingan diterima oleh Direktur PDAM, Indra Gunawan, S.Hut., beserta jajaran. Pada kesempatan tersebut, tim melakukan koordinasi sekaligus peninjauan lapangan ke <strong data-end="1374" data-start="1354">Intake Mentarang</strong> dan <strong data-end="1404" data-start="1379">Intake Tanjung Lapang</strong> guna melakukan perhitungan ulang debit air dan penyusunan berita acara hasil pemeriksaan bersama.</p> <p data-end="1871" data-start="1506" style="text-align: justify;">Kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan ke <strong data-end="1623" data-start="1578">PT. Kalimantan Prima Persada </strong>dan <strong data-end="1669" data-start="1628">PT. Rimba Makmur Sentosa</strong>&nbsp;di Desa Long Adiu. Tim melakukan pemeriksaan terhadap sistem intake, kapasitas pompa, volume tampungan air, serta pemanfaatannya untuk kegiatan operasional perusahaan dan kebutuhan domestik karyawan.</p> <p data-end="2286" data-start="1873" style="text-align: justify;">Selanjutnya tim melakukan pendampingan teknis di <strong data-end="1983" data-start="1939">PT. Kayan Putra Utama Coal (KPUC)</strong>. Pemeriksaan dilakukan terhadap tiga lokasi intake yang menggunakan sistem pipa gravitasi dengan panjang dan kapasitas berbeda. Dari hasil peninjauan diketahui bahwa air permukaan dimanfaatkan untuk kebutuhan mess, workshop, serta instalasi pengolahan air (<em>reverse osmosis</em>) bagi masyarakat sekitar dan perusahaan.</p> <p data-end="2620" data-start="2288" style="text-align: justify;">Selanjutnya, dilaksanakan kegiatan pendampingan di <strong data-end="2391" data-start="2353">PT. Arkananta Apta Pratista</strong> serta <strong data-end="2442" data-start="2398">PT. Meranti Sakti Indonesia</strong>. Pada kedua perusahaan tersebut, sistem pengambilan air umumnya menggunakan metode gravitasi dengan pipa PVC dan polypipe untuk memenuhi kebutuhan air bersih di mess karyawan dan dilanjutkan dengan peninjauan di <strong data-end="2733" data-start="2709">Intake Tanjung Nanga</strong> dan <strong data-end="2761" data-start="2738">Intake Malinau Kota</strong>&nbsp;<strong data-end="2787" data-start="2768">PDAM Apa&#39; Mening</strong>. Intake Tanjung Nanga memiliki kapasitas pompa aktif sebesar 48,6 liter per detik dan dilengkapi pompa cadangan berdaya 55 kW serta bangunan filter berkapasitas 4 x 10 liter per detik. Sementara itu, Intake Malinau Kota memiliki dua unit pompa dengan kapasitas masing-masing 28,9 liter per detik dan instalasi pengolahan air berkapasitas 600 m&sup3;.</p> <p data-end="3436" data-start="3137" style="text-align: justify;">Seluruh rangkaian kegiatan pendampingan berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan penyusunan berita acara hasil peninjauan yang disepakati serta ditandatangani oleh seluruh pihak terkait.&nbsp;</p> <p data-end="3730" data-start="3438" style="text-align: justify;">Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan air permukaan di Kabupaten Malinau dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan sinergi antarinstansi dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak air permukaan.</p>

PENDAMPINGAN PERHITUNGAN VOLUME AIR PERMUKAAN PERUMDA DANUM BENUANTA

Tanggal Update, 2025-11-20 08:21:47

<p>Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR&ndash;Perkim) Provinsi Kalimantan Utara bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan Pendampingan Perhitungan Volume Air Permukaan (PAP) di Perumda Air Minum Danum Benuanta Kabupaten Bulungan pada tanggal 22 hingga 23 Oktober 2025.</p> <p>Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penetapan besaran pajak air permukaan yang lebih akurat. Pendampingan difokuskan pada penghitungan volume pemanfaatan air di unit layanan yang belum dilengkapi alat ukur (flowmeter), dengan melakukan pendekatan teknis melalui analisis kapasitas pompa, durasi operasi, serta volume produksi air.</p> <p>Kunjungan lapangan dilakukan pada sembilan lokasi pelayanan air minum, yaitu IPA Sungai Sabanar, IPA Sungai Buaya, IPA Sungai Jelarai, IPA Gunung Seriang, IPA Sungai Mengkubuah&ndash;Bumi Rahayu, IPA KM 12, IKK Tanjung Palas, IKK Tanjung Palas Tengah, dan IKK Sekatak. Tim melakukan verifikasi kondisi intake, sistem distribusi, serta meninjau data pendukung produksi dan pemanfaatan air di setiap unit.</p> <p>Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan proses penetapan pajak air permukaan bagi Perumda Air Minum Danum Benuanta dapat didukung oleh perhitungan teknis yang lebih tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah penguatan sinergi antara pemerintah provinsi dan Perumda dalam mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor sumber daya air.<br /> ___<br /> #SigapMembangunNegeriUntukRakyat<br /> #MengelolaAirUntukNegeri<br /> #warerforyourfuture<br /> #sdakaltara<br /> #kaltaradihati<br /> #SobatSDAKaltara<br /> #PengelolaanAir<br /> #WilayahSungaiKayan</p>

PENDAMPINGAN TEKNIS PEMASANGAN FLOWMETER PT. KAYAN PUTRA UTAMA COAL DAN PT. RIMBA MAKMUR SENTOSA

Tanggal Update, 2025-12-04 15:05:54

<p>Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Utara melalui Bidang Sumber Daya Air melaksanakan pendampingan teknis pemasangan flowmeter pada PT. Rimba Makmur Sentosa dan PT. Kayan Putra Utama Coal di Kecamatan Malinau Selatan pada 24&ndash;27 November 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pendampingan dari UPTD Bapenda Malinau serta bagian dari proses verifikasi lokasi pengambilan air permukaan.<br /> <br /> Pendampingan dilakukan untuk memastikan titik pemasangan flowmeter sesuai dengan analisis teknis dan kondisi lapangan sehingga pembacaan volume air permukaan lebih akurat, stabil, serta mudah dipantau.<br /> <br /> Melalui pendampingan lapangan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memastikan implementasi pemantauan pemanfaatan air permukaan oleh perusahaan berjalan lebih tertib, akurat, dan sesuai kaidah teknis sebagai dasar penghitungan pajak air permukaan.</p>

SELAMAT HARI BAKTI KE-80 PEKERJAAN UMUM

Tanggal Update,

<p>Infrastruktur Berkeadilan, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.<br /> &nbsp;</p>

PENJARINGAN CALON ANGGOTA TKPSDA WS KAYAN 2026-2030

Tanggal Update,

<p>Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS) Kayan mengundang unsur non pemerintah (organisasi/asosiasi) untuk mengikuti seleksi penjaringan anggota TKPSDA WS Kayan Periode 2026-2030.<br /> <br /> TKPSDA WS Kayan menjadi forum kolaborasi antara pemerintah, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat untuk memastikan pengelolaan SDA berjalan terpadu.<br /> <br /> Penjelasan lebih detail terkait pendaftaran dan kelengkapan data dapat diakses melalui link berikut :<br /> http://bit.ly/TKPSDAWSKayan atau scan QR.<br /> <br /> Berkas pendaftaran yang telah dilengkapi dapat dikirim melalui e-mail tertera.<br /> <br /> Info lebih lanjut terkait persyaratan pendaftaran cek pada gambar ya.<br /> &nbsp;</p>

REKAPITULASI HIDROLOGI & KLIMATOLOGI BULANAN (NOVEMBER 2025)

Tanggal Update, 2026-01-09 09:11:54

<p>Berikut kami sampaikan, Rekapitulasi Hidrologi &amp; Klimatologi bulan November 2025.<br /> Informasi pos hidrometri lebih lengkap dapat juga dilihat pada : https://sisda.kaltaraprov.go.id</p>

DISKUSI PERHITUNGAN PENGGUNAAN VOLUME AIR PERMUKAAN DENGAN PT. MERANTI SAKTI INDONESIA

Tanggal Update, 2025-12-10 08:12:54

<p>Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PERKIM) Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan diskusi pembahasan perhitungan volume air permukaan bersama PT. Meranti Sakti Indonesia (MSI) pada Kamis, 4 Desember 2025. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Bidang Sumber Daya Air tersebut dihadiri perwakilan Dinas PUPR-PERKIM, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), UPTD Bapenda Malinau, serta PT. MSI.<br /> <br /> Dalam diskusi ini dicapai kesepakatan perhitunhan menggunakan volume pengambilan serta disepakak PT. MSI menyatakan kesanggupan untuk pemasangan flowmeter paling lambat tanggal 31 Desember 2025 sebagai alat ukur resmi penggunaan air.<br /> <br /> Melalui agenda ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya untuk meningkatkan akurasi data pemanfaatan air permukaan, memperkuat kepatuhan wajib pajak, dan pada akhirnya mengoptimalkan PAD dari sektor pajak air permukaan.</p>

TUNTASKAN PEMBANGUNAN IRIGASI TERSIER, DINAS PUPR-PERKIM KALTARA APRESIASI CAPAIAN P3-TGAI TA 2025

Tanggal Update,

<p style="text-align: justify;">Sektor pertanian di Kalimantan Utara (Kaltara) mendapatkan angin segar menyusul tuntasnya pembangunan infrastruktur pengairan melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Pada Selasa (9/12/2025), Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PERKIM) Provinsi Kalimantan Utara secara resmi menghadiri kegiatan Serah Terima Hasil Pekerjaan P3-TGAI Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V Tanjung Selor di Royal Court Hotel.</p> <p style="text-align: justify;">Kegiatan serah terima ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian pekerjaan fisik maupun administratif program yang difokuskan pada penguatan jaringan irigasi tersier di wilayah Kalimantan Utara dan sebagian Kalimantan Timur.</p> <p style="text-align: justify;"><strong>Capaian Fisik dan Efek Dominan Ketahanan Pangan</strong></p> <p style="text-align: justify;">Dalam laporan yang disampaikan, Program P3-TGAI tahun ini mencatatkan keberhasilan yang signifikan. Bidang SDA PUPR-PERKIM Kaltara menyoroti ketepatan waktu dalam pelaksanaan pekerjaan yang mencapai progres <strong>100 persen</strong>. Secara teknis, program ini telah merampungkan pembangunan saluran irigasi sepanjang <strong>6.871,56 meter</strong>.</p> <p style="text-align: justify;">Pembangunan saluran ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan solusi nyata bagi penyaluran air yang lebih merata ke lahan pertanian. Dengan total luas layanan mencapai <strong>782 hektare</strong>, ribuan petani kini dapat menikmati sistem pengairan yang lebih stabil, yang diharapkan mampu meningkatkan indeks pertanaman dari sekali menjadi dua atau bahkan tiga kali dalam setahun.</p> <p style="text-align: justify;"><strong>Pemberdayaan Masyarakat Melalui Swakelola</strong></p> <p style="text-align: justify;">Keberhasilan program ini dinilai unik karena mengedepankan keterlibatan aktif masyarakat petani di lapangan. Melalui skema padat karya, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga terlibat langsung sebagai pelaksana pembangunan.</p> <p style="text-align: justify;">&quot;Keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari capaian fisik infrastrukturnya saja, namun juga dari sisi pemberdayaan ekonomi lokal. Keterlibatan masyarakat secara aktif membuktikan bahwa sinergi antara pemerintah dan warga mampu menghasilkan kualitas pekerjaan yang baik, fungsional, dan memiliki rasa kepemilikan yang tinggi,&quot; ungkap perwakilan Bidang SDA PUPR-PERKIM Kaltara di sela-sela kegiatan.</p> <p style="text-align: justify;"><strong>Sinergitas dan Harapan Keberlanjutan</strong></p> <p style="text-align: justify;">Program P3-TGAI dipandang sebagai pilar penting yang sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional. Dinas PUPR-PERKIM Kaltara menegaskan bahwa kolaborasi erat antara Pemerintah Pusat melalui BWS Kalimantan V dengan Pemerintah Daerah merupakan kunci suksesnya modernisasi irigasi.</p> <p style="text-align: justify;">Ke depan, Pemerintah Provinsi berharap hasil pembangunan ini dapat dikelola secara mandiri oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) secara berkelanjutan. Harapannya, perawatan rutin dapat dilakukan secara swadaya agar saluran sepanjang 6,8 kilometer tersebut tetap berfungsi optimal dalam menyuplai air bagi produktivitas padi dan komoditas pangan lainnya di Bumi Benuanta.</p> <p style="text-align: justify;"><strong>Data Ringkas Program P3-TGAI 2025:</strong></p> <ul> <li style="text-align: justify;"><strong>Lokasi Kegiatan:</strong> Kalimantan Utara &amp; Kalimantan Timur.</li> <li style="text-align: justify;"><strong>Output Fisik:</strong> 6.871,56 Meter Saluran Irigasi.</li> <li style="text-align: justify;"><strong>Target Manfaat:</strong> 782 Hektare Lahan Pertanian.</li> <li style="text-align: justify;"><strong>Status Fungsi:</strong> Beroperasi 100% dan Siap Dimanfaatkan.</li> </ul> <p style="text-align: justify;">Dengan selesainya program ini, langkah Kalimantan Utara menuju kemandirian pangan semakin mantap, didukung oleh infrastruktur sumber daya air yang andal dan berkualitas.</p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>

BIDANG SDA PUPR-PERKIM KALTARA TOREHKAN PRESTASI PADA KOMPETISI TENAGA KERJA KONSTRUKSI WILAYAH KALIMANTAN 2025.

Tanggal Update, 2025-12-30 13:32:49

<p data-end="514" data-start="213">Sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia, Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara secara konsisten melaksanakan kegiatan pengukuran lapangan, pembinaan teknis, serta keikutsertaan dalam ajang kompetisi tenaga kerja konstruksi.</p> <p data-end="924" data-start="516">Salah satu capaian tersebut ditorehkan melalui keikutsertaan pada <strong data-end="649" data-start="582">Kompetisi Tenaga Kerja Konstruksi Wilayah Kalimantan Tahun 2025</strong> yang dilaksanakan pada <strong data-end="691" data-start="673">12&ndash;13 November</strong>, dan diselenggarakan oleh <strong data-end="814" data-start="718">Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat</strong>.<br data-end="818" data-start="815" /> Pada ajang tersebut, perwakilan Provinsi Kalimantan Utara berhasil meraih <strong data-end="923" data-start="892">Juara II Kategori Juru Ukur</strong>.</p> <p data-end="1292" data-start="926">Prestasi ini merupakan hasil dari proses pembinaan berkelanjutan, ketelitian dalam pelaksanaan tugas lapangan, serta komitmen menjaga kualitas dan akurasi pekerjaan. Capaian tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kapasitas SDM konstruksi guna mendukung pembangunan infrastruktur yang andal dan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Utara.</p>

SELAMAT ATAS PELANTIKAN BAPAK H. DENNY HARIANTO, S.E., M.M. SEBAGAI SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Tanggal Update, 2025-12-24 09:38:59

<p>Mari bersama menguatkan pembangunan Provinsi Kalimantan Utara sebagai Fondasi Transformasi Kalimantan Utara yang Kokoh Sebagai Beranda Depan NKRI yang Maju, Makmur dan Berkelanjutan.</p>

TERIMA KASIH ATAS DEDIKASINYA BAPAK Dr. BUSTAN, S.E., M.Si SEBAGAI Pj. GUBERNUR KALIMANTAN UTARA

Tanggal Update,

<p>Atas seluruh dedikasi, komitmen, dan pengabdiannya untuk kemajuan Provinsi Kalimantan Utara.<br /> <br /> <br /> &nbsp;</p>

HARMONISASI RAPERDA PENGUSAHAAN DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN SDA DENGAN KANWIL KEMENKUM DAN BIRO HUKUM

Tanggal Update,

<p>Samarinda &ndash; Mewakili Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara, Bidang Sumber Daya Air (SDA) mengikuti kegiatan Harmonisasi/Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilaksanakan pada Rabu (10/12/2025) di Ruang Rapat Hotel Swiss-Belhotel Samarinda bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur.<br /> <br /> Rapat ini membahas Draft Raperda Provinsi Kalimantan Utara tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan sebagai Peraturan Daerah Usulan Pemerintah Tahun 2026. Pembahasan dilakukan secara pasal demi pasal guna memastikan kesesuaian muatan materi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br /> <br /> Kegiatan dipimpin oleh Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, dengan peserta dari Biro Hukum, Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur, serta Bidang SDA Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara. Rapat diakhiri dengan kesepakatan penyempurnaan draft Raperda untuk selanjutnya diusulkan sebagai Raperda Tahun 2026 usulan pemerintah.<br /> <br /> &nbsp;</p>

DISKUSI DRAFT LAPORAN PERANCANGAN PEMBANGUNAN KANAL PENGENDALI BANJIR KELURAHAN SELUSUN KAB. NUNUKAN

Tanggal Update,

<p>Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PERKIM) Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan diskusi draft laporan Perancangan Pembangunan Kanal Pengendali Banjir Kelurahan Selisun, Kabupaten Nunukan pada Selasa (23/12/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan perencanaan teknis pengendalian banjir di wilayah Kabupaten Nunukan.</p> <p>Presentasi draft laporan disampaikan oleh penyedia jasa perencana, CV. Ragam Jasa Nusantara, dan diikuti oleh seluruh personel Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas hasil kajian dan perencanaan teknis yang telah disusun agar sesuai dengan kebutuhan lapangan serta ketentuan yang berlaku.</p> <p>Berdasarkan hasil kajian, banjir yang terjadi di Kelurahan Selisun dipengaruhi oleh keterbatasan kapasitas alur sungai akibat sedimentasi, perubahan morfologi sungai, serta adanya hambatan aliran yang menyebabkan sungai tidak mampu menampung debit banjir pada saat curah hujan tinggi. Kondisi tersebut berdampak pada kawasan permukiman dan lingkungan sekitar.</p> <p>Melalui diskusi draft laporan ini, diharapkan diperoleh masukan dan penyempurnaan dokumen perencanaan sehingga dapat menjadi dasar yang kuat dalam pelaksanaan pembangunan kanal pengendali banjir di Kelurahan Selisun, Kabupaten Nunukan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.</p>

APEL PAGI PERDANA TAHUN 2025 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALTARA

Tanggal Update, 2026-01-08 09:10:54

<p>Sumber Daya Air Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara turut berpartisipasi dalam Apel Pagi Gabungan Perdana Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara pada Jumat (2/1/2026).</p> <p>Apel yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Utara ini menjadi momentum awal untuk meneguhkan kembali komitmen ASN dalam meningkatkan kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.</p> <p>Melalui kegiatan ini, Bidang SDA siap melanjutkan tugas dan fungsi pengelolaan sumber daya air secara optimal, profesional, dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan Provinsi Kalimantan Utara di tahun 2026.</p>

REKAPITULASI HIDROLOGI & KLIMATOLOGI BULANAN (DESEMBER 2025)

Tanggal Update,

<p>Berikut kami sampaikan, Rekapitulasi Hidrologi &amp; Klimatologi bulan Desember 2025.<br /> Informasi pos hidrometri lebih lengkap dapat juga dilihat pada : https://sisda.kaltaraprov.go.id</p>

Selamat Memperingati Isra' Miraj Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2026 M, #SobatSDAKU

Tanggal Update, 2026-01-21 14:30:44

<p>Perjalanan Suci, Inspirasi untuk Keshalihan Diri.</p> <p>____<br /> #SigapMembangunNegeriUntukRakyat<br /> #MengelolaAirUntukNegeri<br /> #WaterForYourFuture<br /> #sdakaltara</p>

PENDAMPINGAN DAN EVALUASI PEMASANGAN FLOWMETER DALAM RANGKA OPTIMALISASI PENGELOLAAN AIR PERMUKAAN

Tanggal Update,

<p>Dinas PUPR-PERKIM Prov. Kalimantan Utara melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) melaksanakan kegiatan pendampingan teknis dan evaluasi pemasangan flowmeter pada PT. Abdi Borneo Plantations dan PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan pada 13&ndash;14 Januari 2026.</p> <p>Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memastikan akurasi pengukuran volume pengambilan air permukaan yang menjadi dasar perhitungan pajak air permukaan, sekaligus mendukung tertib administrasi dan pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan. Kegiatan dilakukan bersama Bapenda Provinsi Kalimantan Utara serta UPTD Bapenda Kabupaten Bulungan.</p> <p>Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud pengelolaan air permukaan yang transparan, akuntabel, serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak air permukaan, sejalan dengan prinsip pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.<br /> &nbsp;</p>

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN APBD 2026 BIDANG SUMBER DAYA AIR DINAS PUPR-PERKIM PROV. KALIMANTAN UTARA (20 JANUARI 2026)

Tanggal Update,

<p>Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan APBD Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Bidang Sumber Daya Air.<br /> <br /> Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air, Ibu Pelmi Sulta, S.T., M.M. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya integritas, tanggung jawab, serta komitmen seluruh jajaran dalam menjalankan setiap tahapan kegiatan APBD 2026 agar dapat terlaksana secara efektif, transparan, dan akuntabel.<br /> <br /> Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi dan kesiapan internal Bidang Sumber Daya Air dalam mendukung perencanaan serta pelaksanaan program dan kegiatan yang selaras dengan tujuan pembangunan daerah, khususnya di pengelolaan sumber daya air.<br /> &nbsp;</p>

PEMPROV KALTARA SAHKAN PERGUB NOMOR 26 TAHUN 2025 TENTANG RPSDA WILAYAH SUNGAI KAYAN

Tanggal Update,

<p data-end="1919" data-start="1583"><strong data-end="1602" data-start="1583">TANJUNG SELOR &ndash;</strong> Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara resmi menetapkan <strong data-end="1772" data-start="1657">Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2025 tentang Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air (RPSDA) Wilayah Sungai Kayan</strong>. Penetapan ini merupakan tonggak penting dalam tata kelola sumber daya air yang lebih terencana, terpadu, dan berkelanjutan di Kalimantan Utara.</p> <p data-end="2009" data-start="1921">Penyusunan dan penetapan Pergub ini berlandaskan kerangka hukum nasional, antara lain:</p> <ol data-end="2505" data-start="2011"> <li data-end="2191" data-start="2011"> <p data-end="2191" data-start="2014"><strong data-end="2075" data-start="2014">Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air</strong>, yang menegaskan bahwa pengelolaan air harus berprinsip keadilan, keberlanjutan, dan kemanfaatan bagi masyarakat;</p> </li> <li data-end="2376" data-start="2192"> <p data-end="2376" data-start="2195"><strong data-end="2275" data-start="2195">Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air</strong>, yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pengelolaan air berbasis wilayah sungai;</p> </li> <li data-end="2505" data-start="2377"> <p data-end="2505" data-start="2380">Ketentuan teknis perencanaan RPSDA yang diterbitkan Kementerian PUPR sebagai pedoman penyusunan dokumen perencanaan daerah.</p> </li> </ol> <p data-end="2774" data-start="2507">Pergub RPSDA Wilayah Sungai Kayan menjadi dokumen perencanaan strategis yang mengintegrasikan aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan air untuk kebutuhan sosial-ekonomi, pengendalian daya rusak air, serta penguatan sistem data dan informasi sumber daya air.</p> <p data-end="3020" data-start="2776">Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan ekosistem perairan, meningkatkan ketahanan air daerah, serta memastikan pemanfaatan air yang berkeadilan dan berwawasan lingkungan.</p> <p data-end="3326" data-start="3022">Implementasi RPSDA Wilayah Sungai Kayan akan dilakukan secara kolaboratif bersama pemerintah kabupaten/kota, Balai Wilayah Sungai, perangkat daerah terkait, serta pemangku kepentingan lainnya guna memastikan pengelolaan air yang efektif, partisipatif, dan berdaya guna bagi masyarakat Kalimantan Utara.</p>

PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TETAPKAN PERGUB TENTANG KEBIJAKAN PENGELOLAAN SIH3

Tanggal Update,

<p data-end="1431" data-start="1165">Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menetapkan <strong data-end="1355" data-start="1213">Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3)</strong> sebagai pedoman penyelenggaraan sistem informasi sumber daya air di daerah.</p> <p data-end="1789" data-start="1433">Pergub ini mengatur pengelolaan SIH3 yang meliputi kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, analisis, dan penyajian data hidrologi, hidrometeorologi, serta hidrogeologi secara terpadu, sistematis, dan berkelanjutan. Data SIH3 berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan sumber daya air, serta pengurangan risiko daya rusak air.</p> <p data-end="1918" data-start="1791">Secara hukum, Pergub ini disusun sebagai tindak lanjut dan penjabaran dari ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:</p> <ul data-end="2142" data-start="1919"> <li data-end="1985" data-start="1919"> <p data-end="1985" data-start="1921"><strong data-end="1982" data-start="1921">Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air</strong>;</p> </li> <li data-end="2050" data-start="1986"> <p data-end="2050" data-start="1988"><strong data-end="2047" data-start="1988">Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai</strong>;</p> </li> <li data-end="2142" data-start="2051"> <p data-end="2142" data-start="2053">serta ketentuan teknis nasional terkait penyelenggaraan sistem informasi sumber daya air.</p> </li> </ul> <p data-end="2443" data-start="2144">Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mendorong terwujudnya keseragaman standar data, peningkatan koordinasi antar perangkat daerah, serta optimalisasi pemanfaatan informasi SIH3 oleh pemerintah dan pemangku kepentingan dalam mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data.</p> <p data-end="2699" data-start="2445">Bidang Sumber Daya Air terus berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan ini secara konsisten guna mendukung tata kelola sumber daya air yang efektif, transparan, dan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Utara.</p>

TIM PEMILIHAN GELAR RAPAT STRATEGIS PERSIAPAN PEMBENTUKAN DEWAN SDA PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Tanggal Update, 2026-02-03 10:59:48

<p style="text-align: justify;">TANJUNG SELOR &mdash; Dalam rangka menindaklanjuti amanat regulasi pengelolaan sumber daya air, Tim Pemilihan Anggota Dewan Sumber Daya Air (DSDA) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Persiapan Pemilihan Anggota Dewan SDA pada Jumat, 30 Januari 2026 bertempat di Ruang Rapat Bidang Sumber Daya Air, Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara.</p> <p style="text-align: justify;">Rapat dipimpin oleh <strong>Pelmi Sulta, S.T., M.M.</strong>, selaku Sekretaris merangkap Anggota Tim Pemilihan, serta dihadiri oleh seluruh anggota dan sekretariat Tim Pemilihan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor <strong>100.3.3.1/450/2025</strong> tentang Tim Pemilihan Anggota Dewan SDA Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025.</p> <p style="text-align: justify;">Pelaksanaan rapat ini berlandaskan pada <strong>Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Provinsi dan Kabupaten/Kota</strong>, yang mengamanatkan bahwa pembentukan Dewan SDA harus dilakukan melalui mekanisme yang terstruktur, transparan, serta menjamin keterwakilan unsur pemerintah, non-pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait.</p> <p style="text-align: justify;">Permen PUPR tersebut juga mengatur tugas Tim Pemilihan, antara lain melakukan verifikasi calon anggota, menyusun jadwal pemilihan, menetapkan jumlah calon dari unsur pemerintah dan non-pemerintah, serta menyiapkan konsep Keputusan Gubernur tentang pembentukan Dewan SDA.</p> <p style="text-align: justify;">Dalam rapat tersebut, dibahas dua agenda pokok, yaitu:</p> <ol data-spread="false" start="1"> <li> <p style="text-align: justify;">Penyusunan agenda dan jadwal tahapan pemilihan anggota Dewan SDA Provinsi Kalimantan Utara;</p> </li> <li> <p style="text-align: justify;">Penetapan jumlah calon anggota Dewan SDA dari unsur pemerintah serta penentuan jumlah calon dari unsur non-pemerintah yang proporsional dan representatif.</p> </li> </ol> <p style="text-align: justify;">Dalam arahannya, pimpinan rapat menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan harus selaras dengan ketentuan <strong>Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2024</strong>, mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalisme guna menghasilkan keanggotaan Dewan SDA yang kompeten dan berintegritas.</p> <p style="text-align: justify;">Rapat berjalan lancar, interaktif, dan menghasilkan kesepakatan awal mengenai langkah-langkah strategis yang akan segera ditindaklanjuti oleh Sekretariat Tim Pemilihan, termasuk penyusunan jadwal resmi pemilihan, mekanisme verifikasi calon, serta penyusunan dokumen pendukung lainnya.</p> <p style="text-align: justify;">Kegiatan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam memperkuat kelembagaan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan, berbasis kolaborasi, serta berpihak pada kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.</p> <p style="text-align: justify;">Pembentukan Dewan SDA diharapkan mampu menjadi wadah koordinasi strategis antar pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air yang adil, efektif, dan berdaya guna bagi pembangunan Kalimantan Utara.</p>

RAPAT PERSIAPAN PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN SDA PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Tanggal Update,

<p style="text-align: justify;">Sekretariat Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan <strong>Rapat Persiapan Pemilihan Anggota Dewan SDA Provinsi Kaltara Periode 2026&ndash;2030</strong> pada <strong>Selasa, 3 Februari 2026</strong>, bertempat di <strong>Ruang Rapat Bidang SDA Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara</strong>.</p> <p style="text-align: justify;">Rapat dipimpin oleh <strong>Ibu Pelmi Sulta, S.T., M.M.</strong>, selaku Sekretaris Dewan SDA Kaltara merangkap Anggota, dan dihadiri oleh Tim Pemilihan Anggota Dewan SDA serta perwakilan anggota terkait.</p> <p style="text-align: justify;">Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan Dewan SDA Provinsi sebagaimana diamanatkan dalam <strong>Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Dewan SDA Provinsi dan Kabupaten/Kota</strong>. Regulasi tersebut menekankan bahwa pembentukan Dewan SDA harus dilaksanakan melalui mekanisme yang terencana, transparan, dan berbasis keterwakilan unsur pemerintah serta nonpemerintah.</p> <p style="text-align: justify;">Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai aspek strategis terkait proses pemilihan, meliputi penjadwalan, komposisi keanggotaan, serta mekanisme penjaringan calon anggota sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.</p> <p style="text-align: justify;">Adapun hasil kesepakatan Rapat Persiapan Pemilihan Anggota Dewan SDA Provinsi Kaltara adalah sebagai berikut:</p> <ol data-spread="false" start="1"> <li> <p style="text-align: justify;">Menyepakati jadwal pelaksanaan pembentukan Dewan SDA Provinsi Kalimantan Utara;</p> </li> <li> <p style="text-align: justify;">Menetapkan jumlah calon anggota Dewan SDA dari unsur pemerintah yang berasal dari lembaga/instansi/dinas sesuai daftar perwakilan pemerintah provinsi;</p> </li> <li> <p style="text-align: justify;">Menetapkan jumlah calon anggota Dewan SDA dari unsur nonpemerintah berdasarkan kebutuhan, keterwakilan sektor, dan kondisi wilayah Kalimantan Utara.</p> </li> </ol> <p style="text-align: justify;">Dalam arahannya, Ibu Pelmi Sulta menegaskan pentingnya pelaksanaan proses pemilihan yang profesional, objektif, dan akuntabel agar Dewan SDA yang terbentuk mampu menjalankan fungsi koordinasi pengelolaan sumber daya air secara optimal.</p> <p style="text-align: justify;">Melalui rapat ini, Tim Pemilihan diharapkan dapat menyusun tahapan seleksi yang terstruktur dan sesuai regulasi sehingga keanggotaan Dewan SDA Provinsi Kaltara periode 2026&ndash;2030 benar-benar mencerminkan kepentingan publik dan prinsip pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.</p>

SELEKSI TERBUKA CALON ANGGOTA DEWAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI KALTARA PERIODE 2026–2030

Tanggal Update,

<p style="text-align: justify;">Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Kalimantan Utara mengundang Organisasi Non Pemerintah (Ornop) untuk berpartisipasi dalam Seleksi Terbuka Calon Anggota Dewan SDA Periode 2026&ndash;2030.<br /> <br /> Kesempatan ini terbuka bagi organisasi/asosiasi/lembaga yang bergerak di bidang pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air, termasuk: masyarakat adat, pertanian, air minum, industri, perikanan, konservasi, pembangkit listrik, transportasi, pariwisata, olahraga, pertambangan, kehutanan, hingga pengendalian daya rusak air.<br /> <br /> <strong>Periode Pendaftaran:</strong> 04 &ndash; 12 Februari 2026<br /> <br /> <strong>Cara mendaftar:</strong></p> <p style="text-align: justify;">Silakan scan barcode pada poster atau akses formulir pendaftaran melalui https://bit.ly/DewanSDAKaltara<br /> <br /> <strong>Narahubung:</strong> 0823-2325-4532 (Mervi)<br /> <br /> &nbsp;</p>

MONEV PEMASANGAN FLOWMETER PADA PT. KPUC, PT. KPP, PT. ARKANANTA APTA PRATISTA, PT. MERANTI SAKTI INDONESIA DAN PT. KHN SINOHYDRO MENTARANG

Tanggal Update, 2026-02-10 06:57:39

<p data-end="2055" data-start="1758" style="text-align: justify;">Dalam rangka mewujudkan tata kelola sumber daya air yang tertib, terukur, dan berkelanjutan, Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR-PERKIM&nbsp;Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pemasangan alat ukur debit air (flowmeter) pada beberapa perusahaan pengguna air permukaan.</p> <p data-end="2316" data-start="2057" style="text-align: justify;">Kegiatan ini dilakukan melalui serangkaian pendampingan teknis dan kunjungan lapangan ke lokasi operasional perusahaan, di antaranya PT. Kalimantan Prima Persada, PT. Kayan Putra Utama Coal, PT. Arkananta Apta Pratista, PT. KHN Sinohydro Mentarang&nbsp;dan PT. Maranti Sakti Indonesia.</p> <p data-end="2699" data-start="2318" style="text-align: justify;">Dalam pelaksanaannya, Tim Bidang SDA melakukan pemeriksaan langsung terhadap instalasi flowmeter, memastikan kesesuaian spesifikasi teknis, kondisi operasional alat, serta mekanisme pencatatan dan pelaporan data pemanfaatan air. Hasil monitoring ini dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar evaluasi dan tindak lanjut pengelolaan air di wilayah kerja masing-masing perusahaan.</p> <p data-end="2732" data-start="2701" style="text-align: justify;">Kegiatan ini bertujuan untuk:</p> <ol data-end="3060" data-start="2733"> <li data-end="2829" data-start="2733"> <p data-end="2829" data-start="2736" style="text-align: justify;">Memastikan kepatuhan pengguna air terhadap ketentuan perizinan pemanfaatan sumber daya air;</p> </li> <li data-end="2920" data-start="2830"> <p data-end="2920" data-start="2833" style="text-align: justify;">Meningkatkan akurasi data pengambilan air sebagai dasar perencanaan dan pengendalian;</p> </li> <li data-end="3001" data-start="2921"> <p data-end="3001" data-start="2924" style="text-align: justify;">Mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya air;</p> </li> <li data-end="3060" data-start="3002"> <p data-end="3060" data-start="3005" style="text-align: justify;">Mendorong praktik pengelolaan air yang berkelanjutan.</p> </li> </ol> <p data-end="3389" data-start="3062" style="text-align: justify;">Bidang SDA menegaskan bahwa pemasangan dan pemanfaatan flowmeter merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan. Ke depan, monitoring serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari pengawasan terpadu sumber daya air di Provinsi Kalimantan Utara.</p>

PENINJAUAN LAPANGAN PERMOHONAN REKOMENDASI TEKNIS PT. INTISELARAS PERKASA

Tanggal Update, 2026-02-12 10:20:03

<p style="text-align: justify;">Tim Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Pengusahaan dan Penggunaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (WS) Kayan melaksanakan peninjauan lapangan ke <strong>Site PT. Intiselaras Perkasa, Desa Naha Aya, Kecamatan Peso Hilir, Kabupaten Bulungan</strong>.pada Kamis (5/2/2026).</p> <p style="text-align: justify;">Peninjauan ini dilaksanakan sehubungan dengan telah dilengkapinya dokumen perbaikan data teknis oleh PT. Intiselaras Perkasa atas permohonan Rekomendasi Teknis Pengusahaan Sumber Daya Air di WS Kayan, sehingga diperlukan verifikasi dan klarifikasi kondisi lapangan sebagai dasar penyusunan rekomendasi teknis.</p> <p style="text-align: justify;">Dalam kunjungan tersebut, tim melakuka peninjauan titik pengambilan air permukaan; pemeriksaan kondisi sarana pompa dan instalasi pendukung; verifikasi kesesuaian data teknis dengan kondisi lapangan serta pengamatan aspek lingkungan di sekitar lokasi pemanfaatan air.</p> <p style="text-align: justify;">Hasil peninjauan lapangan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi teknis yang objektif, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p> <p style="text-align: justify;">Selain memastikan kepatuhan teknis dan lingkungan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari <strong>upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan Pajak Air Permukaan</strong> sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang strategis.</p> <p style="text-align: justify;">Bidang SDA menegaskan bahwa proses telaah dan verifikasi lapangan merupakan tahapan penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya air dilakukan secara berkelanjutan, memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah, serta memperkuat kemandirian fiskal Provinsi Kalimantan Utara</p>

RAPAT PEMBAHASAN DRAFT REKOMENDASI TEKNIS PT. INTISELARAS PERKASA

Tanggal Update,

<p style="text-align: justify;">Tim Rekomendasi Teknis&nbsp;menyelenggarakan rapat pembahasan Draft Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Pengusahaan dan Penggunaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (WS) Kayan terhadap permohonan Rekomtek PT. Intiselaras Perkasa&nbsp;yang bertempat di <strong>Ruang Rapat Bidang SDA Dinas PUPR-PERKIM Prov. Kalimantan utara </strong>pada Rabu (11/2).</p> <p style="text-align: justify;">Rapat dipimpin oleh <strong>Ibu Pelmi Sulta, S.T., M.M. selaku Sekretaris Tim Rekomendasi Teknis WS Kayan</strong>, dan dihadiri oleh <strong>anggota Tim Rekomtek serta Sekretariat Tim Rekomtek,&nbsp;</strong>merupakan tindak lanjut atas peninjauan lapangan ke PT. Intiselaras Perkasa di&nbsp;Desa Naha Aya, Kecamatan Peso Hilir, Kabupaten Bulungan.</p> <p style="text-align: justify;">Agenda utama rapat adalah pembahasan Draft Rekomtek atas permohonan <strong>PT. Intiselaras Perkasa</strong> terkait pemanfaatan air permukaan di WS Kayan. Pembahasan mencakup kesesuaian data teknis pemanfaatan sumber daya air, kelengkapan administrasi perizinan, pertimbangan aspek lingkungan dan keberlanjutan Keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p> <p style="text-align: justify;">Pelaksanaan rapat berpedoman pada <strong>Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 37 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Air Permukaan</strong>, yang mengamanatkan bahwa setiap pemanfaatan air harus melalui proses telaah teknis sebelum diterbitkannya izin.</p> <p style="text-align: justify;">Selain memastikan kualitas rekomendasi teknis, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam <strong>mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)</strong> melalui pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air yang tertib, transparan, dan terukur.</p> <p style="text-align: justify;">Bidang SDA menegaskan bahwa proses penyusunan Rekomtek akan terus dilakukan secara profesional dan berbasis data guna mendukung tata kelola sumber daya air yang berkelanjutan serta memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah.</p>

WAKTU PENJARINGAN CALON ANGGOTA TKPSDA WS KAYAN PERIODE 2026–2030 DIPERPANJANG!

Tanggal Update,

<p>Tanjung Selor &ndash; Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas PUPR-Perkim Provinsi Kalimantan Utara selaku Sekretariat TKPSDA WS Kayan secara resmi membuka penjaringan Calon Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS) Kayan dari unsur organisasi non-pemerintah untuk periode 2026&ndash;2030.</p> <p>Penjaringan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Kayan secara terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan. Keterlibatan unsur non-pemerintah diharapkan mampu menghadirkan perspektif partisipatif serta mendukung sinergi lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas kepentingan.</p> <h3>Unsur Organisasi Non-Pemerintah</h3> <p>Calon anggota berasal dari organisasi/asosiasi yang mewakili berbagai unsur, antara lain:</p> <ol> <li> <p>Masyarakat adat;</p> </li> <li> <p>Pengguna air untuk pertanian;</p> </li> <li> <p>Pengusaha air minum;</p> </li> <li> <p>Pengguna air untuk industri;</p> </li> <li> <p>Pengguna air untuk perikanan;</p> </li> <li> <p>Konservasi sumber daya air;</p> </li> <li> <p>Pengguna sumber daya air untuk pembangkit listrik;</p> </li> <li> <p>Pengguna sumber daya air untuk transportasi;</p> </li> <li> <p>Pengguna sumber daya air untuk pariwisata;</p> </li> <li> <p>Pengguna sumber daya air untuk olahraga;</p> </li> <li> <p>Pengguna sumber daya air untuk pertambangan;</p> </li> <li> <p>Pengusaha bidang kehutanan; dan/atau</p> </li> <li> <p>Pengendali daya rusak air.</p> </li> </ol> <h3>Persyaratan Pendaftaran</h3> <p>Organisasi/asosiasi yang mendaftar wajib:</p> <ul> <li> <p>Berbadan hukum dan terdaftar serta telah berperan aktif di bidang sumber daya air paling sedikit 2 (dua) tahun;</p> </li> <li> <p>Sesuai dengan salah satu atau lebih kelompok organisasi non-pemerintah;</p> </li> <li> <p>Memiliki wilayah kerja pada Wilayah Sungai (WS) Kayan;</p> </li> <li> <p>Mengisi formulir pendaftaran yang ditandatangani pimpinan organisasi di atas materai;</p> </li> <li> <p>Melampirkan dokumen pendirian organisasi beserta perubahan yang telah disahkan pejabat berwenang;</p> </li> <li> <p>Menyampaikan daftar nama pengurus dan anggota organisasi yang ditandatangani ketua, dilengkapi alamat dan nomor kontak.</p> </li> </ul> <h3>Tugas dan Fungsi TKPSDA WS Kayan</h3> <p>Sebagai wadah koordinasi, TKPSDA WS Kayan memiliki tugas antara lain:</p> <ul> <li> <p>Menyelaraskan kepentingan antarsektor, antarwilayah, dan antar pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air;</p> </li> <li> <p>Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;</p> </li> <li> <p>Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Kayan.</p> </li> </ul> <p>Selain itu, TKPSDA juga berfungsi dalam pembahasan rancangan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air, perumusan bahan pertimbangan alokasi air, pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi dan hidrogeologi, serta pemberian rekomendasi kepada Menteri dan/atau Kepala Daerah terkait pelaksanaan pengelolaan sumber daya air.</p> <h3>Waktu dan Lokasi Pendaftaran</h3> <p>Pendaftaran dibuka mulai tanggal <strong>24 Februari 2026 sampai dengan 26 Februari 2026</strong> dan dilaksanakan melalui Sekretariat TKPSDA WS Kayan pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR-Perkim Provinsi Kalimantan Utara, Jl. Agathis, Tanjung Selor. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui laman resmi <a href="https://sisda.kaltaraprov.go.id/">https://sisda.kaltaraprov.go.id</a> atau tautan yang tersedia pada poster publikasi.</p> <p>Melalui penjaringan ini, diharapkan terpilih perwakilan unsur non-pemerintah yang kompeten, kredibel, dan memiliki komitmen dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang terintegrasi di Wilayah Sungai Kayan guna mewujudkan ketahanan air dan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Utara.</p>

DESK URUSAN SUMBER DAYA AIR RAKORTEKRENBANG 2026

Tanggal Update, 2026-02-27 21:49:41

<p style="text-align: justify;">Bidang Sumber Daya Air melaksanakan Desk Urusan Sumber Daya Air dalam rangka Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Tahun 2026 pada Rabu (25/2) bertempat di Ruang Rapat Bidang SDA dan dilaksanakan secara daring.<br /> <br /> Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Rakortekrenbang bersama Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, yang membahas klarifikasi dan pemantapan indikator <em>outcome</em> daerah serta sinkronisasi program dan kegiatan pembangunan.<br /> <br /> Kegiatan dihadiri oleh Kepala Bidang SDA, JF Pengelola SDA Ahli Muda, Kepala Seksi Irigasi, Sungai dan Rawa, serta Kepala Seksi Pantai dan Air Baku. Turut hadir PIC dari Bapperida Kaltara&nbsp;serta Bagian Perencanaan Dinas PUPR-PERKIM Kaltara.<br /> <br /> Adapun substansi pembahasan pada Rakortekrenbang ini adalah penetapan target kinerja, indikator dukungan Prov. Kalimantan Utara terhadap Astacita.<br /> <br /> Melalui pelaksanaan desk ini, diharapkan perencanaan pembangunan bidang sumber daya air pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara semakin terarah, terukur, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah serta mendukung program nasional pada urusan Sumber Daya Air.<br /> &nbsp;</p>

RAPAT KOORDINASI BIDANG SUMBER DAYA AIR (23 FEBRUARI 2026)

Tanggal Update, 2026-02-27 21:40:44

<p style="text-align: justify;">Bidang Sumber Daya Air (SDA) melaksanakan rapat koordinasi pada Senin (23/2) sebagai upaya penyelarasan tugas, fungsi, dan peran pascapelantikan, pengukuhan, serta pengambilan sumpah/janji jabatan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, yang sebelumnya dilaksanakan pada Jumat (20/2) oleh Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum.<br /> <br /> Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Pelmi Sulta, S.T., M.M selaku Kepala Bidang SDA. Dalam kesempatan tersebut, turut diperkenalkan pejabat yang baru dilantik pada Bidang SDA, yaitu Rianita Pertiwi, S.T., M.Sc sebagai Kepala Seksi Irigasi dan Sungai Rawa serta Inconita Christina, S.T., M.Ling. sebagai Kepala Seksi Pantai dan Air Baku.<br /> <br /> Selain membahas persiapan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 pada Bidang SDA, rapat juga menekankan pentingnya kedisiplinan dan kekompakan seluruh jajaran sebagai kunci utama dalam meningkatkan kinerja organisasi. Nilai disiplin dan soliditas tim diharapkan mampu memperkuat koordinasi internal serta mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sumber daya air.<br /> <br /> Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin solid dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang efektif, berkelanjutan, dan berdampak nyata bagi masyarakat Kalimantan Utara.</p>

SDA DPUPR-PERKIM KALTARA IKUTI SOSIALISASI PERIZINAN BIDANG SUMBER DAYA AIR

Tanggal Update, 2026-03-03 10:40:23

<p style="text-align: justify;">Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PERKIM) Provinsi Kalimantan Utara mengikuti kegiatan Sosialisasi Perizinan Sumber Daya Air di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang diselenggarakan oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan V Tanjung Selor.</p> <p style="text-align: justify;">Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (2/3), secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti dari Ruang Rapat SDA DPUPR-PERKIM Prov. Kaltara. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR-PERKIM Prov. Kaltara beserta JF Pengelola SDA Ahli Muda, Kepala Seksi, dan staf di lingkungan Bidang SDA.</p> <p style="text-align: justify;">Agenda sosialisasi mencakup pemaparan regulasi strategis, antara lain:</p> <p style="text-align: justify;">1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, serta Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di sektor Pekerjaan Umum bidang Sumber Daya Air;</p> <p style="text-align: justify;">2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air;</p> <p style="text-align: justify;">3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang SDA;</p> <p style="text-align: justify;">4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Alur Sungai.</p> <p style="text-align: justify;">Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bidang SDA DPUPR-PERKIM Kaltara berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman regulasi, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memastikan penyelenggaraan perizinan dan pengelolaan sumber daya air di Provinsi Kalimantan Utara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>

RAPAT PERSAMAAN PERSEPSI DENGAN PANSUS III DPRD PROV. KALTARA RANPERDA TATA CARA PERIZINAN PENGUSAHAAN DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN SDA DI WS KAYAN

Tanggal Update, 2026-03-05 11:24:12

<p style="text-align: justify;">Bidang Sumber Daya Air Dinas (SDA) Dinas PUPR-Perkim Prov. Kalimantan Utara menghadiri Rapat Persamaan Persepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai (WS) Kayan.</p> <p style="text-align: justify;">Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (26/2), bertempat di Ruang Rapat Badan Penghubung Prov. Kalimantan Utara, Kota Tarakan, bersama Pimpinan dan Anggota Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Tim Pakar, serta Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Prov. Kalimantan Utara.</p> <p style="text-align: justify;">Rapat ini menjadi bagian dari proses penyelarasan substansi dan penguatan regulasi Pengelolaan SDA di daerah, guna memastikan adanya kesamaan persepsi, kepastian hukum, serta tata kelola perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, khususnya pada WS Kayan.</p>

BIDANG SUMBER DAYA AIR DPUPR-PERKIM KALTARA IKUTI DESK PROSN/TEMATIK KETAHANAN PANGAN RAKORTEKRENBANG TAHUN 2026

Tanggal Update, 2026-03-07 08:35:22

<p style="text-align: justify;">Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR-PERKIM Prov. Kalimantan Utara mengikuti kegiatan Desk Proyek Strategis Nasional (ProSN)/Tematik Ketahanan Pangan dalam rangkaian Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Tahun 2026, yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (4/3).</p> <p style="text-align: justify;">Desk tematik ketahanan pangan membahas sejumlah program strategis nasional yang mendukung peningkatan ketahanan pangan, salah satunya program irigasi untuk mendukung swasembada pangan pada Urusan Pekerjaan Umum. Dalam kegiatan ini, Bidang SDA Dinas PUPR-Perkim Prov. Kalimantan Utara turut berpartisipasi dalam diskusi bersama kementerian/lembaga terkait serta perangkat daerah lainnya untuk menyelaraskan program dan kegiatan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah.&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">Melalui forum desk tersebut, dilakukan klarifikasi serta sinkronisasi data dan rencana kegiatan yang mendukung pencapaian target pembangunan nasional, khususnya dalam penguatan sektor ketahanan pangan melalui pengembangan dan pengelolaan infrastruktur Sumber Daya Air.</p> <p style="text-align: justify;">Partisipasi aktif perangkat daerah dalam Rakortekrenbang diharapkan dapat memperkuat sinergi perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah serta memastikan program pembangunan yang dilaksanakan di daerah selaras dengan prioritas nasional.</p>

RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA PERIZINAN PENGUSAHAAN DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR DI WILAYAH SUNGAI KAYAN

Tanggal Update,

<p style="text-align: justify;">Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR-Perkim Prov. Kalimantan Utara mengikuti Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan SDA di Wilayah Sungai (WS) Kayan bersama Pansus III DPRD Prov. Kalimantan Utara.</p> <p style="text-align: justify;"><br /> Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PUPR-Perkim Prov. Kalimantan Utara, Kepala Bapenda, Kepala Bidang SDA dan perwakilan DPMPTSP Prov. Kalimantan Utara. Kehadiran para pimpinan perangkat daerah tersebut menjadi bentuk dukungan penuh pemerintah daerah dalam percepatan pembahasan regulasi di sektor SDA.</p> <p style="text-align: justify;">Selain itu, rapat juga dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota Pansus III DPRD Prov. Kalimantan Utara, tim pakar, serta perangkat daerah terkait lainnya yang terlibat dalam pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tersebut.</p> <p style="text-align: justify;">Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Persamaan Persepsi antara pimpinan dan anggota Pansus III DPRD Prov. Kalimantan Utara bersama tim pakar dan perangkat daerah terkait yang telah dilaksanakan pada Senin (23/2), sebagai bagian dari rangkaian pembahasan awal terhadap substansi rancangan peraturan daerah tersebut.</p> <p style="text-align: justify;">Rapat pembahasan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan penyusunan regulasi daerah yang mengatur tata cara perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air pada WS Kayan.</p> <p style="text-align: justify;">Dalam pembahasan yang berlangsung, disampaikan <strong>bahwa Raperda tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan SDA di WS Kayan dinilai layak untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan berikutnya</strong>. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan daya ungkit terhadap peningkatan pendapatan daerah, khususnya melalui optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air.</p> <p style="text-align: justify;">Di sisi lain, penyusunan Raperda ini juga <strong>dipastikan tetap selaras dengan ketentuan perizinan yang menjadi kewenangan DPMPTSP, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan daerah yang mengatur mekanisme pelayanan perizinan terpadu</strong>.<br /> &nbsp;</p>

TIM PEMILIHAN BAHAS PENETAPAN ANGGOTA DEWAN SDA KALTARA PERIODE 2026–2030

Tanggal Update,

<p style="text-align: justify;">Tim Pemilihan Anggota Dewan Sumber Daya Air (DSDA) Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat pada Kamis (05/3/2026) di Ruang Rapat Bidang SDA Dinas PUPR&ndash;PERKIM Prov. Kalimantan Utara. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang telah dilaksanakan pada Selasa (03/02/2026).<br /> <br /> Dalam rapat tersebut, tim melakukan pengelompokan organisasi dan asosiasi yang menjadi calon anggota DSDA Prov. Kalimantan Utara. Selain itu, turut dibahas Berita Acara Hasil Pemilihan Calon Anggota Dewan SDA serta draft Surat Keputusan Gubernur mengenai penetapan Anggota DSDA Prov. Kalimantan Utara periode 2026&ndash;2030.<br /> <br /> Tahapan selanjutnya adalah pengumuman hasil pemilihan anggota DSDA Prov. Kalimantan Utara. Setelah pengumuman dilakukan, akan dibuka masa sanggah selama tiga hari kalender sejak tanggal pengumuman.<br /> <br /> Melalui proses ini diharapkan pembentukan DSDA Prov. Kalimantan Utara dapat berjalan lancar serta mampu memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan di wilayah Kalimantan Utara. Pembentukan Dewan SDA ini juga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Provinsi dan Kabupaten/Kota.<br /> &nbsp;</p>

PENGUMUMAN HASIL EVALUASI DAN PENGELOMPOKAN ORGANISASI/ASOSIASI NON-PEMERINTAH CALON ANGGOTA DSDA KALTARA PERIODE 2026–2030

Tanggal Update, 2026-03-10 11:00:58

<p>Tim Pemilihan Dewan Sumber Daya Air Prov. Kalimantan Utara telah menetapkan hasil evaluasi dan pengelompokan organisasi/asosiasi unsur non-pemerintah calon Anggota Dewan SDA Prov. Periode 2026&ndash;2030.</p> <p>Adapun nama-nama organisasi/asosiasi bisa dilihat pada infografis.</p> <p>Masyarakat atau pihak terkait dapat menyampaikan sanggahan paling lambat 12 Maret 2026 secara tertulis kepada Tim Pemilihan/Sekretariat Dewan SDA Prov. Kalimantan Utara.</p> <p>Formulir sanggahan dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/dsda-sanggahan&nbsp;</p>

WASPADA KENAIKAN KETINGGIAN AIR SUNGAI KAYAN

Tanggal Update,

<p>Berdasarkan pemantauan Sungai Kayan, terjadi peningkatan debit air dalam beberapa waktu terakhir.</p> <p>Masyarakat yang beraktivitas di sekitar bantaran sungai maupun di alur sungai diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati terhadap potensi perubahan kondisi air.</p> <p>⚠️ Utamakan keselamatan, hindari area berisiko, serta tetap memperhatikan perkembangan informasi terkait kondisi sungai.</p> <p>Semoga kita semua senantiasa dalam keadaan aman dan terlindungi.🀲</p> <p>Pantai tinggi muka air secara realtime pada &nbsp;https://sisda.kaltaraprov.go.id</p>

WASPADA LONJAKAN CURAH HUJAN EKSTREM

Tanggal Update, 2026-03-18 21:07:32

<p style="text-align: justify;">Terjadi lonjakan curah hujan ekstrem di wilayah Tanjung Selor Prov. Kalimantan Utara, dengan peningkatan signifikan dari 2 mm menjadi hingga 90 mm dalam waktu singkat (18 Maret 2026). Kondisi ini masuk dalam kategori hujan sangat lebat dan berpotensi meningkatkan risiko genangan hingga luapan air.</p> <p style="text-align: justify;">⚠️ Masyarakat diimbau untuk:<br /> * Waspada terhadap kenaikan Tinggi Muka Air (TMA) sungai<br /> * Memastikan saluran drainase tetap bersih dan tidak tersumbat<br /> * Memantau kondisi air secara berkala melalui sistem informasi SDA</p> <p style="text-align: justify;">πŸ”Ž Pantau data secara realtime melalui:<br /> https://sisda.kaltaraprov.go.id</p> <p style="text-align: justify;">Utamakan keselamatan, hindari area rawan banjir, dan tetap waspada terhadap perubahan cuaca yang terjadi.</p>

SELAMAT HARI RAYA NYEPI

Tanggal Update,

<p>Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.</p> <p>Semoga damai selalu menyertai kita semua.<br /> &nbsp;</p>

SELAMAT HARI AIR DUNIA 2026

Tanggal Update,

<p>&ldquo;𝘞𝘩𝘦𝘳𝘦 𝘞𝘒𝘡𝘦𝘳 𝘍𝘭𝘰𝘸𝘴, 𝘌𝘲𝘢𝘒𝘭π˜ͺ𝘡𝘺 𝘎𝘳𝘰𝘸𝘴.&rdquo;<br /> <br /> Air mengalir, membawa kehidupan dan harapan akan kesetaraan.&nbsp;<br /> <br /> Di Hari Air Dunia 2026, kita diingatkan bahwa akses air yang adil adalah fondasi bagi masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan.<br /> <br /> Karena setiap aliran air seharusnya membuka peluang yang sama, bagi semua.<br /> <br /> Mulai dari hal sederhana: gunakan air dengan bijak, jaga sumbernya, dan jangan anggap ketersediaannya sebagai sesuatu yang selalu ada.<br /> <br /> Selamat Hari Air Dunia 2026.</p>

Judul :
Artikel Mini:
Artikel:
File Foto: