Tanggal, 10-07-2026
Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR-PERKIM Prov. Kalimantan Utara mengikuti Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Perizinan
Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan
Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur pada Senin (13/7).
Keikutsertaan Bidang SDA dalam rapat harmonisasi ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam mendukung penyusunan regulasi yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui proses harmonisasi tersebut, diharapkan regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung tata kelola sumber daya air yang tertib, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat di Wilayah Sungai Kayan.