Tanggal, 30-04-2026
Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR-PERKIM Prov. Kalimantan Utara menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka riset “Penguatan Kapasitas Fiskal Daerah melalui Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)” yang dilaksanakan pada Kamis (30/4). Kegiatan yang difasilitasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Prov. Kalimantan Utara ( @bapperidakaltara ) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait guna merumuskan strategi peningkatan kemandirian fiskal daerah. Dalam paparannya, BRIN menyampaikan bahwa kapasitas fiskal daerah saat ini masih didominasi oleh sektor pajak dan retribusi yang secara administratif lebih mudah dioptimalkan, meskipun masih terdapat kesenjangan antara potensi dan realisasi penerimaan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang SDA mengungkapkan bahwa Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara turut berperan bersama Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Prov. Kalimantan Utara dalam perhitungan volume pemakaian Pajak Air Permukaan (PAP). Namun dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah kendala, di antaranya keberatan dari beberapa perusahaan yang mengajukan permohonan keringanan pajak. Selain itu, keterbatasan anggaran operasional untuk kegiatan lapangan juga menjadi hambatan dalam proses verifikasi data. Di sisi lain, munculnya regulasi baru berupa Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor SE.6/Menhut/SETJEN/KUM.02/7/2025 yang mengatur kegiatan di kawasan hutan tanpa pungutan pajak/retribusi turut menimbulkan dinamika kebijakan, karena beririsan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menetapkan Pajak Air Permukaan sebagai kewenangan pemerintah provinsi. Kondisi ini menjadi perhatian dalam forum diskusi sebagai bagian dari upaya harmonisasi kebijakan serta optimalisasi PAD secara berkelanjutan di Prov. Kalimantan Utara.