Tanggal, 03-03-2026
Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PERKIM) Provinsi Kalimantan Utara mengikuti kegiatan Sosialisasi Perizinan Sumber Daya Air di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang diselenggarakan oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan V Tanjung Selor.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (2/3), secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti dari Ruang Rapat SDA DPUPR-PERKIM Prov. Kaltara. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR-PERKIM Prov. Kaltara beserta JF Pengelola SDA Ahli Muda, Kepala Seksi, dan staf di lingkungan Bidang SDA.
Agenda sosialisasi mencakup pemaparan regulasi strategis, antara lain:
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, serta Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di sektor Pekerjaan Umum bidang Sumber Daya Air;
2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air;
3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang SDA;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Alur Sungai.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bidang SDA DPUPR-PERKIM Kaltara berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman regulasi, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memastikan penyelenggaraan perizinan dan pengelolaan sumber daya air di Provinsi Kalimantan Utara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.