RAPAT PERSAMAAN PERSEPSI DENGAN PANSUS III DPRD PROV. KALTARA RANPERDA TATA CARA PERIZINAN PENGUSAHAAN DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN SDA DI WS KAYAN

Tanggal, 05-03-2026

Sample image

Bidang Sumber Daya Air Dinas (SDA) Dinas PUPR-Perkim Prov. Kalimantan Utara menghadiri Rapat Persamaan Persepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai (WS) Kayan.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (26/2), bertempat di Ruang Rapat Badan Penghubung Prov. Kalimantan Utara, Kota Tarakan, bersama Pimpinan dan Anggota Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Tim Pakar, serta Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Prov. Kalimantan Utara.

Rapat ini menjadi bagian dari proses penyelarasan substansi dan penguatan regulasi Pengelolaan SDA di daerah, guna memastikan adanya kesamaan persepsi, kepastian hukum, serta tata kelola perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, khususnya pada WS Kayan.