Tanggal, 03-02-2026
TANJUNG SELOR — Dalam rangka menindaklanjuti amanat regulasi pengelolaan sumber daya air, Tim Pemilihan Anggota Dewan Sumber Daya Air (DSDA) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Persiapan Pemilihan Anggota Dewan SDA pada Jumat, 30 Januari 2026 bertempat di Ruang Rapat Bidang Sumber Daya Air, Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara.
Rapat dipimpin oleh Pelmi Sulta, S.T., M.M., selaku Sekretaris merangkap Anggota Tim Pemilihan, serta dihadiri oleh seluruh anggota dan sekretariat Tim Pemilihan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/450/2025 tentang Tim Pemilihan Anggota Dewan SDA Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025.
Pelaksanaan rapat ini berlandaskan pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang mengamanatkan bahwa pembentukan Dewan SDA harus dilakukan melalui mekanisme yang terstruktur, transparan, serta menjamin keterwakilan unsur pemerintah, non-pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait.
Permen PUPR tersebut juga mengatur tugas Tim Pemilihan, antara lain melakukan verifikasi calon anggota, menyusun jadwal pemilihan, menetapkan jumlah calon dari unsur pemerintah dan non-pemerintah, serta menyiapkan konsep Keputusan Gubernur tentang pembentukan Dewan SDA.
Dalam rapat tersebut, dibahas dua agenda pokok, yaitu:
Penyusunan agenda dan jadwal tahapan pemilihan anggota Dewan SDA Provinsi Kalimantan Utara;
Penetapan jumlah calon anggota Dewan SDA dari unsur pemerintah serta penentuan jumlah calon dari unsur non-pemerintah yang proporsional dan representatif.
Dalam arahannya, pimpinan rapat menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan harus selaras dengan ketentuan Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2024, mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalisme guna menghasilkan keanggotaan Dewan SDA yang kompeten dan berintegritas.
Rapat berjalan lancar, interaktif, dan menghasilkan kesepakatan awal mengenai langkah-langkah strategis yang akan segera ditindaklanjuti oleh Sekretariat Tim Pemilihan, termasuk penyusunan jadwal resmi pemilihan, mekanisme verifikasi calon, serta penyusunan dokumen pendukung lainnya.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam memperkuat kelembagaan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan, berbasis kolaborasi, serta berpihak pada kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.
Pembentukan Dewan SDA diharapkan mampu menjadi wadah koordinasi strategis antar pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air yang adil, efektif, dan berdaya guna bagi pembangunan Kalimantan Utara.