SUBSTANSI RANPERDA

Tanggal, 20-05-2026

Sample image

Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan rapat pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air (SDA) di Wilayah Sungai Kayan pada Rabu (20/5). Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bidang SDA, Ibu Pelmi Sulta, S.T., M.M., serta diikuti oleh JF Pengelola SDA Ahli Muda, para Kepala Seksi, dan seluruh pelaksana di lingkungan Bidang SDA. Pembahasan difokuskan pada uraian pasal demi pasal guna memastikan substansi regulasi tersusun secara sistematis, komprehensif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Regulasi strategis ini diharapkan tidak hanya mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Utara dari sektor air permukaan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di tengah berkembangnya Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk pembangunan PLTA. Pemanfaatan SDA diharapkan tetap berjalan seimbang dengan upaya perlindungan ekosistem dan kelestarian alam secara berkelanjutan.