Tanggal, 28-04-2026
Menindaklanjuti permohonan rekomendasi teknis izin pengusahaan Sumber Daya Air (SDA) pada Wilayah Sungai (WS) Kayan oleh Perumda Air Minum Danum Benuanta Kabupaten Bulungan, Tim Rekomendasi Teknis Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Kayan melaksanakan Rapat Ekspose/Penjelasan Teknis Dokumen Rekomendasi Teknis pada Selasa (28/4) di Ruang Rapat Bidang SDA.
Permohonan tersebut berlokasi pada titik intake Jelarai pada koordinat 2.81889 LU dan 117.4042 BT yang berada di Wilayah Sungai Kayan, yang memanfaatkan air Sungai Jelarai sebagai sumber air baku untuk pelayanan air bersih. Pada rapat tersebut, pemohon memaparkan rencana pengusahaan SDA yang mencakup aspek teknis, administrasi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Rekomendasi Teknis SDA WS Kayan bertugas melakukan penelahaan terhadap data teknis, dokumen pendukung, serta perizinan lingkungan atau data lainnya, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada pemohon. Proses evaluasi ini diharapkan memberikan penilaian yang komprehensif sebagai dasar penetapan keputusan, baik berupa persetujuan maupun rekomendasi perbaikan kepada pemohon.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air serta Surat Edaran Nomor 08/SE/DA/2024 tentang Prosedur Pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Diharapkan proses pemberian
rekomendasi teknis dapat memperkuat pengendalian dan pemantauan penggunaan sumber daya air, sehingga pemanfaatannya tetap sesuai dengan ketentuan, terukur, dan berkelanjutan di Wilayah Sungai Kayan.