HARMONISASI RAPERDA PENGUSAHAAN DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN SDA DENGAN KANWIL KEMENKUM DAN BIRO HUKUM

Tanggal, 10-12-2025

Sample image

Samarinda – Mewakili Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara, Bidang Sumber Daya Air (SDA) mengikuti kegiatan Harmonisasi/Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilaksanakan pada Rabu (10/12/2025) di Ruang Rapat Hotel Swiss-Belhotel Samarinda bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur.

Rapat ini membahas Draft Raperda Provinsi Kalimantan Utara tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan sebagai Peraturan Daerah Usulan Pemerintah Tahun 2026. Pembahasan dilakukan secara pasal demi pasal guna memastikan kesesuaian muatan materi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan dipimpin oleh Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, dengan peserta dari Biro Hukum, Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur, serta Bidang SDA Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara. Rapat diakhiri dengan kesepakatan penyempurnaan draft Raperda untuk selanjutnya diusulkan sebagai Raperda Tahun 2026 usulan pemerintah.