DPUPR-PERKIM Kaltara Mantapkan Tata Kelola Perhitungan Air Permukaan

Tanggal, 08-10-2025

Sample image

Tanjung Selor, 8 Oktober 2025 — Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PERKIM) Provinsi Kalimantan Utara melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) menggelar Rapat Pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendampingan Perhitungan Volume Air Permukaan, yang berlangsung di Kantor Dinas PUPR-PERKIM Kaltara, Rabu (8/10).

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang SDA, Pelmi Sulta, ini dihadiri oleh jajaran pejabat teknis dari Dinas PUPR-PERKIM serta perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara dan seluruh UPTD Bapenda wilayah kabupaten/kota, antara lain Bulungan, Nunukan, Malinau, dan Tana Tidung.

Rapat ini menegaskan implementasi Surat Kepala Dinas PUPR-PERKIM Nomor 610/804/PUPR-PERKIM.SDA/V/2025 yang menjadi pedoman resmi pelaksanaan SOP pendampingan perhitungan volume air permukaan di Provinsi Kalimantan Utara.

Kegiatan ini juga bertujuan memperkuat koordinasi lintas instansi dalam memastikan proses pendampingan perhitungan volume air permukaan dilakukan secara akurat, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai dasar penetapan pajak air permukaan daerah.

Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa langkah strategis, di antaranya:

  • Kewajiban pengajuan permohonan pendampingan disertai data teknis lengkap dan rundown kegiatan minimal tujuh hari kerja sebelum pelaksanaan;
  • Pemanfaatan bukti visual (foto dan video) sebagai dokumen validasi apabila lokasi survei tidak dapat diakses;
  • Penegasan pembagian tanggung jawab antara Dinas PUPR-PERKIM sebagai pelaksana teknis perhitungan volume air permukaan dan Bapenda/UPTD sebagai pelaksana penetapan dan pengelola pajak.

Kepala Bidang SDA, Pelmi Sulta, menegaskan pentingnya keselarasan teknis dan administrasi dalam pengelolaan sumber daya air khususnya dalam penetapan nilai perolehan air permukaan.

“Kita ingin memastikan setiap perhitungan volume air permukaan dilakukan dengan profesionalisme dan integritas tinggi. Setiap tetes air harus memiliki nilai bagi pembangunan daerah dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Dinas PUPR-PERKIM dan Bapenda akan menyiapkan kegiatan sosialisasi kepada wajib pajak untuk memperdalam pemahaman mengenai metode perhitungan volume air permukaan dan pengisian formulir data teknis.

Dengan tersusunnya SOP yang terstandar, Kalimantan Utara meneguhkan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang efisien, adil, dan berkelanjutan — sejalan dengan semangat menuju Kaltara yang Maju, Makmur, dan Berkelanjutan.