PEMBAHASAN RANPERDA TENTANG TATA CARA PERIZINAN PENGUSAHAAN DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR PADA WS KAYAN

Tanggal, 11-05-2026

Sample image

Dinas PUPR-PERKIM Prov. Kalimantan Utara melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) hadir dalam rapat lanjutan bersama Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kaltara di Ruang Rapat Badan Penghubung Prov. Kalimantan Utara, Tarakan pada Kamis (7/5). Dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus III, Rismanto, S.T., M.T., MPSDA., rapat ini berfokus pada uraian pasal per pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan SDA di Wilayah Sungai Kayan. Berjalan dengan lancar dan dinamis, regulasi strategis ini telah berhasil dirampungkan secara komprehensif hingga Pasal 96.

Rapat ini dihadiri oleh anggota Pansus 3 DPRD Prov. Kalimantan Utara, yaitu Hj. Aluh Berlian, S.H., M.Si., H. Muh. Nafis, S.T., M.H. dan Jefri Budiman, S.Pd serta unsur OPD teknis terkait, antara lain Dinas PUPR-PERKIM, Biro Hukum, DPMPTSP dan Bapenda Provinsi Kalimantan Utara.

Regulasi ini tidak hanya berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltara dari sektor air permukaan, tetapi juga menjadi instrumen utama untuk memastikan kelestarian alam tetap terjaga di tengah hadirnya Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti PLTA. Mengingat pemanfaatan air harus selalu selaras dengan perlindungan ekosistem lingkungan.