PEMPROV KALTARA SAHKAN PERGUB NOMOR 26 TAHUN 2025 TENTANG RPSDA WILAYAH SUNGAI KAYAN

Tanggal, 02-02-2026

Sample image

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara resmi menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2025 tentang Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air (RPSDA) Wilayah Sungai Kayan. Penetapan ini merupakan tonggak penting dalam tata kelola sumber daya air yang lebih terencana, terpadu, dan berkelanjutan di Kalimantan Utara.

Penyusunan dan penetapan Pergub ini berlandaskan kerangka hukum nasional, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan bahwa pengelolaan air harus berprinsip keadilan, keberlanjutan, dan kemanfaatan bagi masyarakat;

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pengelolaan air berbasis wilayah sungai;

  3. Ketentuan teknis perencanaan RPSDA yang diterbitkan Kementerian PUPR sebagai pedoman penyusunan dokumen perencanaan daerah.

Pergub RPSDA Wilayah Sungai Kayan menjadi dokumen perencanaan strategis yang mengintegrasikan aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan air untuk kebutuhan sosial-ekonomi, pengendalian daya rusak air, serta penguatan sistem data dan informasi sumber daya air.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan ekosistem perairan, meningkatkan ketahanan air daerah, serta memastikan pemanfaatan air yang berkeadilan dan berwawasan lingkungan.

Implementasi RPSDA Wilayah Sungai Kayan akan dilakukan secara kolaboratif bersama pemerintah kabupaten/kota, Balai Wilayah Sungai, perangkat daerah terkait, serta pemangku kepentingan lainnya guna memastikan pengelolaan air yang efektif, partisipatif, dan berdaya guna bagi masyarakat Kalimantan Utara.