RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA PERIZINAN PENGUSAHAAN DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR DI WILAYAH SUNGAI KAYAN

Tanggal, 05-03-2026

Sample image

Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR-Perkim Prov. Kalimantan Utara mengikuti Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan SDA di Wilayah Sungai (WS) Kayan bersama Pansus III DPRD Prov. Kalimantan Utara.


Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PUPR-Perkim Prov. Kalimantan Utara, Kepala Bapenda, Kepala Bidang SDA dan perwakilan DPMPTSP Prov. Kalimantan Utara. Kehadiran para pimpinan perangkat daerah tersebut menjadi bentuk dukungan penuh pemerintah daerah dalam percepatan pembahasan regulasi di sektor SDA.

Selain itu, rapat juga dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota Pansus III DPRD Prov. Kalimantan Utara, tim pakar, serta perangkat daerah terkait lainnya yang terlibat dalam pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tersebut.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Persamaan Persepsi antara pimpinan dan anggota Pansus III DPRD Prov. Kalimantan Utara bersama tim pakar dan perangkat daerah terkait yang telah dilaksanakan pada Senin (23/2), sebagai bagian dari rangkaian pembahasan awal terhadap substansi rancangan peraturan daerah tersebut.

Rapat pembahasan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan penyusunan regulasi daerah yang mengatur tata cara perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air pada WS Kayan.

Dalam pembahasan yang berlangsung, disampaikan bahwa Raperda tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan SDA di WS Kayan dinilai layak untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan berikutnya. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan daya ungkit terhadap peningkatan pendapatan daerah, khususnya melalui optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air.

Di sisi lain, penyusunan Raperda ini juga dipastikan tetap selaras dengan ketentuan perizinan yang menjadi kewenangan DPMPTSP, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan daerah yang mengatur mekanisme pelayanan perizinan terpadu.