Tanggal, 05-05-2026
Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Rapat Koordinasi pada Selasa (5/5), bertempat di Ruang Rapat Bidang SDA. Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang SDA, Ibu Pelmi Sulta, S.T., M.M., serta diikuti oleh JF Pengelola SDA Ahli Muda, para Kepala Seksi, dan seluruh pelaksana di lingkungan Bidang SDA
ini fokus mengevaluasi progress pelaksanaan kegiatan yang telah memasuki triwulan II. Pembahasan tersebut menekankan pada percepatan dan penyesuaian langkah strategis dalam menghadapi dinamika kebijakan yang terus berubah guna memastikan program kerja tetap berjalan efektif.
Selain evaluasi internal, rapat ini juga membahas usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun 2027 dengan melakukan sinkronisasi terhadap regulasi yang berlaku. Usulan tersebut disandingkan secara mendalam dengan Peraturan Daerah Provinsi Kaltara Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Kaltara 2017–2037 serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai. Langkah ini diambil untuk menjamin bahwa setiap perencanaan pembangunan infrastruktur air di masa depan telah selaras dengan tata ruang wilayah dan standar teknis pengelolaan wilayah sungai yang ditetapkan.