Tanggal, 30-01-2026
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3) sebagai pedoman penyelenggaraan sistem informasi sumber daya air di daerah.
Pergub ini mengatur pengelolaan SIH3 yang meliputi kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, analisis, dan penyajian data hidrologi, hidrometeorologi, serta hidrogeologi secara terpadu, sistematis, dan berkelanjutan. Data SIH3 berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan sumber daya air, serta pengurangan risiko daya rusak air.
Secara hukum, Pergub ini disusun sebagai tindak lanjut dan penjabaran dari ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai;
serta ketentuan teknis nasional terkait penyelenggaraan sistem informasi sumber daya air.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mendorong terwujudnya keseragaman standar data, peningkatan koordinasi antar perangkat daerah, serta optimalisasi pemanfaatan informasi SIH3 oleh pemerintah dan pemangku kepentingan dalam mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data.
Bidang Sumber Daya Air terus berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan ini secara konsisten guna mendukung tata kelola sumber daya air yang efektif, transparan, dan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Utara.