PEMBAHASAN RANPERDA TENTANG TATA CARA PERIZINAN PENGUSAHAAN DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR PADA WILAYAH SUNGAI KAYAN

Tanggal, 30-04-2026

Sample image

Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR-Perkim Prov. Kalimantan Utara mengikuti Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai (WS) Kayan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, (30/4) bertempat di Ruang Rapat Badan Penghubung Prov. Kalimantan Utara di Tarakan, bersama Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Prov. Kalimantan Utara.


Rapat ini dihadiri oleh anggota Pansus 3 DPRD Prov. Kalimantan Utara, yaitu Hj. Aluh Berlian, S.H., M.Si., H. Muh. Nafis, S.T., M.H. dan Kornie Serliany, S.T., serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan unsur OPD teknis terkait, antara lain Dinas PUPR-PERKIM, Biro Hukum, DPMPTSP, Dinas Kehutanan, dan Bapenda Provinsi Kalimantan Utara.

Pelaksanaan rapat ini bertujuan untuk melanjutkan pembahasan substansi Ranperda secara komprehensif guna menyempurnakan pengaturan terkait mekanisme perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Pembahasan dilakukan secara pasal per pasal, dimulai dari Pasal 43 hingga Pasal 70, dengan fokus pada pengaturan jangka waktu proses pengurusan persetujuan penggunaan SDA serta keanggotaan tim verifikasi berkas permohonan Rekomendasi Teknis (Rekomtek).

Melalui pembahasan ini diharapkan Ranperda yang disusun dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung tata kelola sumber daya air yang berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan.