Tanggal, 24-02-2026
Tanjung Selor – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas PUPR-Perkim Provinsi Kalimantan Utara selaku Sekretariat TKPSDA WS Kayan secara resmi membuka penjaringan Calon Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS) Kayan dari unsur organisasi non-pemerintah untuk periode 2026–2030.
Penjaringan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Kayan secara terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan. Keterlibatan unsur non-pemerintah diharapkan mampu menghadirkan perspektif partisipatif serta mendukung sinergi lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas kepentingan.
Calon anggota berasal dari organisasi/asosiasi yang mewakili berbagai unsur, antara lain:
Masyarakat adat;
Pengguna air untuk pertanian;
Pengusaha air minum;
Pengguna air untuk industri;
Pengguna air untuk perikanan;
Konservasi sumber daya air;
Pengguna sumber daya air untuk pembangkit listrik;
Pengguna sumber daya air untuk transportasi;
Pengguna sumber daya air untuk pariwisata;
Pengguna sumber daya air untuk olahraga;
Pengguna sumber daya air untuk pertambangan;
Pengusaha bidang kehutanan; dan/atau
Pengendali daya rusak air.
Organisasi/asosiasi yang mendaftar wajib:
Berbadan hukum dan terdaftar serta telah berperan aktif di bidang sumber daya air paling sedikit 2 (dua) tahun;
Sesuai dengan salah satu atau lebih kelompok organisasi non-pemerintah;
Memiliki wilayah kerja pada Wilayah Sungai (WS) Kayan;
Mengisi formulir pendaftaran yang ditandatangani pimpinan organisasi di atas materai;
Melampirkan dokumen pendirian organisasi beserta perubahan yang telah disahkan pejabat berwenang;
Menyampaikan daftar nama pengurus dan anggota organisasi yang ditandatangani ketua, dilengkapi alamat dan nomor kontak.
Sebagai wadah koordinasi, TKPSDA WS Kayan memiliki tugas antara lain:
Menyelaraskan kepentingan antarsektor, antarwilayah, dan antar pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air;
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Kayan.
Selain itu, TKPSDA juga berfungsi dalam pembahasan rancangan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air, perumusan bahan pertimbangan alokasi air, pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi dan hidrogeologi, serta pemberian rekomendasi kepada Menteri dan/atau Kepala Daerah terkait pelaksanaan pengelolaan sumber daya air.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 24 Februari 2026 sampai dengan 26 Februari 2026 dan dilaksanakan melalui Sekretariat TKPSDA WS Kayan pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR-Perkim Provinsi Kalimantan Utara, Jl. Agathis, Tanjung Selor. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui laman resmi https://sisda.kaltaraprov.go.id atau tautan yang tersedia pada poster publikasi.
Melalui penjaringan ini, diharapkan terpilih perwakilan unsur non-pemerintah yang kompeten, kredibel, dan memiliki komitmen dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang terintegrasi di Wilayah Sungai Kayan guna mewujudkan ketahanan air dan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Utara.