RAPAT FINALISASI DATA DIR. SAJAU

Tanggal, 07-04-2026

Sample image

Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR-PERKIM Prov. Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan Rapat Finalisasi Data Aset Daerah Irigasi Rawa (D.I.R.) Sajau pada Rabu (7/4) bertempat di Ruang Rapat Bidang SDA yang dipimpin oleh Kepala Bidang SDA serta diikuti oleh JF Pengelola SDA Ahli Muda, para Kepala Seksi, Kasubag Umum dan Kepegawaian dan pelaksana di lingkungan Bidang SDA dan Sekretariat.

Adapun pembahasan dalam kegiatan rapat ini adalah mengenai penyerahan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara pada D.I.R. Sajau. Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi merupakan daeah irigasi kewenangan pusat.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah membangun beberapa aset pada daerah irigasi tersebut sejak tahun 2016 hingga 2018, dan telah melaksanakan operasi dan pemeliharaan.
Pada tahun ini, aset pada D.I.R. Sajau akan diserahterimakan kepada Pemerintah Pusat melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan V Tanjung selor dan diharapkan pengelolaan irigasi dapat dilaksanakan secara terpadu sesuai kewenangan.

Dalam rapat tersebut diperoleh pembahasan diantaranya adalah arahan untuk dilakukan kunjungan lapangan ke D.I.R Sajau untuk verifikasi dan validasi data, serta pembahasan terkait finalisasi untuk penyerahan data aset.