Tanggal, 05-02-2026
Sekretariat Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Rapat Persiapan Pemilihan Anggota Dewan SDA Provinsi Kaltara Periode 2026–2030 pada Selasa, 3 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Bidang SDA Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara.
Rapat dipimpin oleh Ibu Pelmi Sulta, S.T., M.M., selaku Sekretaris Dewan SDA Kaltara merangkap Anggota, dan dihadiri oleh Tim Pemilihan Anggota Dewan SDA serta perwakilan anggota terkait.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan Dewan SDA Provinsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Dewan SDA Provinsi dan Kabupaten/Kota. Regulasi tersebut menekankan bahwa pembentukan Dewan SDA harus dilaksanakan melalui mekanisme yang terencana, transparan, dan berbasis keterwakilan unsur pemerintah serta nonpemerintah.
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai aspek strategis terkait proses pemilihan, meliputi penjadwalan, komposisi keanggotaan, serta mekanisme penjaringan calon anggota sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Adapun hasil kesepakatan Rapat Persiapan Pemilihan Anggota Dewan SDA Provinsi Kaltara adalah sebagai berikut:
Menyepakati jadwal pelaksanaan pembentukan Dewan SDA Provinsi Kalimantan Utara;
Menetapkan jumlah calon anggota Dewan SDA dari unsur pemerintah yang berasal dari lembaga/instansi/dinas sesuai daftar perwakilan pemerintah provinsi;
Menetapkan jumlah calon anggota Dewan SDA dari unsur nonpemerintah berdasarkan kebutuhan, keterwakilan sektor, dan kondisi wilayah Kalimantan Utara.
Dalam arahannya, Ibu Pelmi Sulta menegaskan pentingnya pelaksanaan proses pemilihan yang profesional, objektif, dan akuntabel agar Dewan SDA yang terbentuk mampu menjalankan fungsi koordinasi pengelolaan sumber daya air secara optimal.
Melalui rapat ini, Tim Pemilihan diharapkan dapat menyusun tahapan seleksi yang terstruktur dan sesuai regulasi sehingga keanggotaan Dewan SDA Provinsi Kaltara periode 2026–2030 benar-benar mencerminkan kepentingan publik dan prinsip pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.